Kabar baik untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Mulai bulan depan manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sudah bisa dirasakan.
Hal itu dikatakan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo. Saat ini sedang difokuskan sosialisasi program kepada seluruh pihak terkait, bimbingan-konsultasi teknis kepada pengantar kerja, mediator di kabupaten dan kota, hingga Focus Group Discussion (FGD) monitoring implementasi JKP.
"Implementasi, koordinasi dan evaluasi pengembangan program jaminan kehilangan pekerjaan bulan depan sudah akan berjalan," kata Anggoro dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (20/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan sudah terbit sejak 2 Februari 2021. Nah manfaat baru bisa dirasakan setelah peserta mencapai masa iuran 12 bulan.
"Manfaat JKP baru dapat diberikan setelah peserta mencapai masa iuran 12 bulan di mana 6 bulan dari 12 bulan masa iur tersebut dibayar berturut-turut, maka baru bulan depan manfaat JKP dapat diberikan," tutur Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia saat dihubungi terpisah.
Iuran JKP dibebankan kepada pemerintah sebesar 0,22%, serta rekomposisi dari iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 0,14% dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 0,10% yang selama ini iurannya dibebankan kepada pemberi kerja.
Apa saja manfaat JKP? Cek halaman berikutnya.