2. Besaran Gaji dari JKP
Pekerja yang kena PHK mendapat manfaat JKP berupa uang tunai sebesar 45% dari upah selama tiga bulan pertama dan 25% dari upah selama tiga bulan berikutnya. Besaran manfaat akan disesuaikan dengan upah yang dilaporkan di BPJS Ketenagakerjaan, namun hitungannya dibatasi maksimal Rp 5 juta per bulan.
"Bukan berarti kalau dia upahnya di atas Rp 5 juta tidak mendapat manfaat. Jadi kalau dia lebih dari Rp 5 juta maka iurannya yang akan dihitung hanya sampai Rp 5 juta, kalau dia di bawah Rp 5 juta maka yang dihitung yang di bawah itu sampai batas Rp 5 juta," tutur Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Retno Pratiwi dalam webinar 'Membedah Asuransi Pengangguran di Masa Marak PHK', Selasa (9/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
3. Manfaat Program JKP
Ada tiga manfaat yang didapat korban PHK dalam program JKP. Pertama manfaat uang tunai untuk membantu pekerja/buruh saat berada di waktu tak memperoleh penghasilan setelah kehilangan pekerjaan.
Kedua, akses informasi pasar kerja dalam bentuk dua layanan. Layanan informasi pasar kerja berupa kanal informasi pasar kerja dalam negeri maupun luar negeri yang dapat diakses bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK.
Manfaat ketiga JKP adalah pelatihan kerja agar memiliki keyakinan dan kepercayaan diri lagi untuk mencari kerja. Arah pelatihan dalam layanan bimbingan ini tidak seluruhnya ditujukan untuk menjadi pekerja kembali, melainkan juga diarahkan jadi Tenaga Kerja Mandiri (TKM) atau wirausaha.
"Manfaat pertama diselenggarakan BPJAMSOSTEK, manfaat kedua dan ketiga oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Data sampai Desember (2021) sudah ada 10,9 juta peserta," imbuhnya.
(aid/ara)