Korban PHK Bisa Dapat 'Gaji' Mulai Bulan Depan, Ini 3 Faktanya

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 21 Jan 2022 05:45 WIB
Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Korban pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa dapat 'gaji' mulai bulan depan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sudah bisa dirasakan per Februari 2022.

"Implementasi, koordinasi dan evaluasi pengembangan program jaminan kehilangan pekerjaan bulan depan sudah akan berjalan," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (20/1/2022).

Tidak semua korban PHK akan mendapat manfaat JKP karena program ini dikecualikan untuk korban PHK yang sengaja mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun atau meninggal dunia. Kepesertaan otomatis terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan jika perusahaan sudah mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut tiga faktanya:

1. Syarat Gaji Bisa Cair Bulan Depan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan sudah terbit sejak 2 Februari 2021. Nah manfaat baru bisa dirasakan setelah peserta mencapai masa iuran 12 bulan.

"Manfaat JKP baru dapat diberikan setelah peserta mencapai masa iuran 12 bulan di mana 6 bulan dari 12 bulan masa iur tersebut dibayar berturut-turut, maka baru bulan depan manfaat JKP dapat diberikan," tutur Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia saat dihubungi terpisah.

Iuran JKP dibebankan kepada pemerintah sebesar 0,22%, serta rekomposisi dari iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 0,14% dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 0,10% yang selama ini iurannya dibebankan kepada pemberi kerja.

Tonton juga video 'd'Mentor: Pilih Karyawan Atau Selamatkan Usaha':



Berapa gajinya? Cek halaman berikutnya.




(aid/ara)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork