Perlu Bukti Hukum
Meski demikian, perilaku kartel yang diduga dilakukan oleh pengusaha CPO sekaligus pemilik pabrik minyak goreng masih harus dibuktikan secara hukum. KPPU akan terus memantau fluktuasi harga minyak goreng ini.
Dalam kesempatan yang sama Direktur Ekonomi (KPPU) Mulyawan Renamanggala menyatakan sebaran pabrik minyak goreng masih terkonsentrasi di Indonesia bagian barat. Paling banyak di Kepulauan Jawa, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di luar Jawa paling banyak di Sumatera Utara ada 14 pabrik. Sedangkan pabrik minyak goreng di wilayah seperti Riau dan Jambi yang menjadi salah satu produsen CPO dan perkebunan sawit yang luas, di situ tidak ada pabrik minyak goreng," ucapnya.
Masalah lain selain dugaan praktik kartel, yakni produsen CPO yang cenderung mementingkan ekspor karena harga yang sedang tinggi. Hal itu diungkapkan Mulyawan untuk menyanggah adanya pernyataan bahwa saat CPO internasional tinggi, produsen dalam negeri mengalami kesulitan mendapatkan bahan baku.
"Ini juga kami melihat sedikit aneh, produsen minyak goreng ini sebenarnya masih satu klub perusahaan yang memiliki perkebunan kelapa sawit sehingga pengusaha di sini cenderung mengutamakan ekspor, saat harga CPO internasional sedang bagus seperti saat ini. Karena itu dapat meningkatkan keuntungan mereka," tutupnya.
(ara/ara)