Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk mencabut staus Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Api-Api. Hal itu disahkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api.
"Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2Ol4 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 145,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5550), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi pasal 1 PP Nomor 2/2022.
Pada saat PP ini berlaku, status dan pemanfaatan atas lahan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KEK Tanjung Api-Api sendiri memiliki luas 2.030 ha. Lokasinya berada di Desa Muara Sungsang dan Desa Teluk Payo, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO9 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api dilaksanakan paling lama 3 tahun untuk dapat dinyatakan srap beroperasi.
Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus telah melakukan evaluasi atas pembangunan dan kesiapan beroperasi Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api dan telah memberikan perpanjangan waktu pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan pen-rndang-undangan.
Namun, pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api tidak dapat diselesaikan dan tidak memenuhi syarat untuk dapat dinyatakan siap beroperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO9 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus telah merekomendasikan langkah tindak lanjut trasil evaluasi tersebut dengan mengajukan usulan pencabutan status Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api kepada Presiden.
(das/dna)