Produsen minyak goreng diduga melakukan praktik kartel atau permainan harga pada minyak goreng. Hal ini diungkapkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Pengusaha minyak goreng pun angkat bicara. Ketua Umum Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Bernard Riedo menampik adanya praktik kartel atau kesepakatan naiknya harga minyak goreng.
"Tidak benar jika perusahaan (minyak goreng-CPO) dalam negeri yang mengatur harga. Harga CPO itu dipengaruhi harga global, tidak bisa dalam negeri mengatur," katanya kepada detikcom, Jumat (21/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bernard menjelaskan, tingginya harga minyak goreng dipengaruhi oleh harga bahan bakunya yakni CPO (crude palm oil) yang banyak dipengaruhi oleh dunia. Apalagi produk CPO dan turunannya masih untuk ekspor.
Saat ini, sebanyak 60% produk sawit itu untuk diekspor. Itu termasuk CPO yang diproses menjadi minyak goreng, functional fats, biodiesel, oleochemical, dan lain sebagainya.
"Minyak goreng sumber bahan baku adalah CPO, CPO adalah komoditas yang harganya dipengaruhi dari luar negeri, karena mayoritas produk sawit dan turunan masih ekspor. Kedua, harga CPO juga dipengaruhi faktor dari harga minyak nabati lainnya di dunia," jelasnya.
KPPU bicara dugaan kartel di halaman berikutnya.