Sebelumnya, KPPU mengungkap telah melihat sinyal praktik kartel pada kenaikan harga minyak goreng. Komisioner KPPU, Ukay Karyadi mengatakan dugaan itu didorong karena naiknya harga minyak goreng secara bersama-sama dengan alasan CPO internasional tengah tinggi. Namun, di lain sisi tidak ditemukan masalah kenaikan produksi kelapa sawit.
"Sinyal kartel ini terbaca, terbukti dengan kompaknya (produsen CPO dan minyak goreng) yang menaikkan harga minyak goreng. Padahal biaya produksi kelapa sawit tidak ada kenaikan," kata Komisioner KPPU, Ukay Karyadi dalam forum jurnalis secara daring, Kamis (20/1/2022).
Selain itu, dugaan kartel ini disebut berkaitan dengan terintegrasinya produsen CPO yang juga memiliki pabrik minyak goreng. Menurutnya jika CPO-nya milik sendiri, harga minyak goreng tidak naik secara bersama sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi sudah dijelaskan produsen CPO mana yang tidak memiliki pabrik minyak goreng, mereka kan awalnya produsen CPO. Masing-masing memiliki kebun kelapa sawit sendiri, supply ke pabrik minyak gorengnya, prilaku ini dimaknai dugaan sinyal kartel karena kompak menaikkan harga walaupun mereka punya kebun sendiri," jelasnya.
(ara/ara)