Indonesia dibayangi kemungkinan lonjakan kasus COVID-19 varian Omicron. Penularannya tak terelakkan karena berlangsung sangat cepat di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Direktur Eksekutif Institute for Development on Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad menilai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) perlu diperketat lagi. Meskipun, pelaksanaannya tidak harus sampai level 4.
"Sekarang harus sudah diperketat saya kira. Misalnya Jakarta kasusnya sudah mulai meningkat tajam dan sebagainya ini kan sangat sensitif, tetapi memang naiknya kan tidak harus langsung ke level 4, ini mungkin bertahap," kata Tauhid, Minggu (23/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kenaikan kasus ini disebut perlu dilihat lebih lanjut apakah berasal dari transmisi lokal atau luar negeri. Jika transmisi lokal menyumbang kenaikan besar, maka pengetatan wajib terutama untuk mobilitas yang sifatnya horizontal antar wilayah.
"Kalau transmisinya dari luar negeri maka yang diperketat misalnya masa karantina diperlama, termasuk katakanlah menghindari kita bepergian ke luar negeri. Saya kira ini harus lebih diperketat lagi terutama transmisi dari penerbangan internasional," tuturnya.
Hal yang sama juga dikatakan Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal. Menurutnya, upaya tracking (pelacakan), tracing (penelusuran), dan testing (pengujian) perlu ditingkatkan dalam mendeteksi sebaran kasus COVID-19.
"Kewaspadaannya memang harus ditingkatkan. Segala peraturan SOP harus lebih ketat lagi walaupun tidak meningkatkan level PPKM untuk saat sekarang, tapi SOP perlu lebih ditingkatkan lagi terutama pada area tertentu yang disinyalir merupakan paling rawan dari sisi penyebaran Omicron," tuturnya.
Begitu juga dengan perjalanan luar negeri yang perlu diperketat lagi dalam hal tracking, tracing dan testing. "Perlu diperketat, tapi saya rasa belum perlu untuk sampai pada tahap penutupan bandara," imbuhnya.
Vaksinasi perlu dipercepat. Cek halaman berikutnya.
Simak juga 'Anggaran Rp 451 Triliun Disiapkan untuk Pemulihan Ekonomi 2022':