Jokowi Rilis Aturan Pro Pengusaha, Ada Keringanan Pajak Sampai Kredit!

Jokowi Rilis Aturan Pro Pengusaha, Ada Keringanan Pajak Sampai Kredit!

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Senin, 24 Jan 2022 11:38 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) (Foto: Andhika/detikcom)
Presiden Jokowi/Foto: Andhika Prasetia/detikcom

Untuk insentif, K/L dan Pemda dapat memberikannya dalam bentuk pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah, subsidi bunga pinjaman pada kredit program pemerintah, serta fasilitas pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Mengenai pendanaan pelaksanaan pengembangan kewirausahaan nasional, Pasal 22 Perpres 2/2022 mengatur pendanaan bisa bersumber dari APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam aturan yang diundangkan 3 Januari 2022 itu, selain menyinggung strategi pengembangan kewirausahaan nasional, Jokowi melalui Perpres 2/2022 juga mengatur pembentukan Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional yang diketuai Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dengan 3 wakil ketua dan 20 anggota.

Pengarah komite terdiri atas Menko Perekonomian, Menko Kemaritiman dan Investasi, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, dan Sekretaris Kabinet.

ADVERTISEMENT

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 25 Perpres 2/2022.


(fdl/fdl)

Hide Ads