Mau Tahu Gaji Satpam-Cleaning Service Instansi? Ini Daftarnya

Mau Tahu Gaji Satpam-Cleaning Service Instansi? Ini Daftarnya

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Senin, 24 Jan 2022 15:10 WIB
Ilustrasi Cleaning Service (petugas pembersih ruangan)
Ilustrasi/Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Pemerintah telah menetapkan untuk tidak lagi menggunakan tenaga honorer di setiap instansi pada 2023. Ke depan hanya ada dua kategori status pegawai pemerintahan yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sedangkan untuk sejumlah profesi seperti satpam hingga cleaning service yang bekerja di instansi pemerintahan akan digantikan oleh tenaga outsourcing.

Adapun hal ini telah disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo. Nantinya penerapan penggantian tenaga kerja honorer ini mulai berlaku pada 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tjahjo mengatakan bahwa terkait nasib pekerja seperti petugas keamanan hingga kebersihan di instansi pemerintahan dipenuhi melalui tenaga alih daya atau pekerja outsourcing.

"Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic seperti cleaning service, security dan lain-lain, disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya, dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll)," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Berapa gaji satpam-cleaning service di instansi? Cek halaman berikutnya.

Untuk pegawai pemerintahan non-PNS maupun PPPK, mereka akan menerima besaran gaji sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022. Besaran gaji pokok yang dapat mereka terima ini disebut sebagai honorarium.

Baik itu pegawai honorer maupun outsourcing, ketika mereka bekerja di instansi pemerintahan sebagai pegawai non-PNS ataupun PPPK, mereka akan menerima besaran gaji berdasarkan aturan tersebut.

Berdasarkan aturan tersebut, untuk besaran gaji honorarium satpam dan pengemudi ditentukan berdasarkan provinsi, sehingga besaran nilainya berbeda untuk setiap wilayah.

Adapun penghasilan satpam dan pengemudi tertinggi ada di wilayah DKI Jakarta sebesar Rp 5.344.000 per bulan. Kedua tertinggi ada di wilayah Provinsi Papua dengan gaji sebesar Rp 4.256.000 per bulan.

Kemudian tertinggi ketiga ada untuk supir dan satpam yang bekerja di instansi pemerintah di daerah Jawa Timur dengan besaran honor Rp 4.135.000 per bulan.

Namun, ini hanya lah gaji pokoknya saja, belum termasuk uang lembur. Untuk uang lembur satpam dan supir ditetapkan sebesar Rp 13 ribu per jam dan uang makan lembur sebesar Rp 30 ribu per hari.

Daftar Gaji Satpam-Cleaning Service di Instansi:

Gaji Satpam-Cleaning Service di InstansiGaji Satpam-Cleaning Service di Instansi Foto: Dok. Kemenkeu

Hide Ads