Mau Tahu Gaji Satpam-Cleaning Service Instansi? Ini Daftarnya

ADVERTISEMENT

Mau Tahu Gaji Satpam-Cleaning Service Instansi? Ini Daftarnya

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Senin, 24 Jan 2022 15:10 WIB
Ilustrasi Cleaning Service (petugas pembersih ruangan)
Ilustrasi/Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Pemerintah telah menetapkan untuk tidak lagi menggunakan tenaga honorer di setiap instansi pada 2023. Ke depan hanya ada dua kategori status pegawai pemerintahan yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sedangkan untuk sejumlah profesi seperti satpam hingga cleaning service yang bekerja di instansi pemerintahan akan digantikan oleh tenaga outsourcing.

Adapun hal ini telah disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo. Nantinya penerapan penggantian tenaga kerja honorer ini mulai berlaku pada 2023.

Tjahjo mengatakan bahwa terkait nasib pekerja seperti petugas keamanan hingga kebersihan di instansi pemerintahan dipenuhi melalui tenaga alih daya atau pekerja outsourcing.

"Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic seperti cleaning service, security dan lain-lain, disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya, dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll)," tuturnya.

Berapa gaji satpam-cleaning service di instansi? Cek halaman berikutnya.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT