Menaker Akui Draft Pertama UU Ciptaker Minim Keterlibatan Publik

Danang Sugianto - detikFinance
Senin, 24 Jan 2022 16:55 WIB
Foto: Omnibus Law Cipta Kerja (Tim Infografis Fuad Hasim)
Jakarta -

Keterlibatan publik menjadi salah satu yang dipersoalkan dalam pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK). Hal itu pun berujung pada penetapan Mahkamah Konstitusi bahwa UUCK inkonstitusional bersyarat.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengakui di draft pertama UUCK terutama di klaster ketenagakerjaan, keterlibatan publik masih minim. Draft tersebut merupakan draft awal yang juga sempat tersebar di publik.

"Memang draft yang pertama yang disampaikan kepada DPR itu, memang kami menyadari pelibatan itu tidak maksimal," tuturnya dalam rapat kerja dengan Komisi IX, Senin (24/1/2022).

Namun setelah itu pemerintah memutuskan untuk menunda pembahasan pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam Omnibus Law tersebut. Dia menegaskan bahwa setelah itu keterlibatan publik diperbaiki.

"Kami memanfaatkan semaksimal mungkin, kami perbaiki proses partisipasi publiknya. Seluruh konfederasi yang ada dalam representasi LKS tripartit nasional terlibat dalam pembahasan undang-undang ini," tegasnya.

Ida juga menegaskan bahwa seluruh rapat baik rapat kerja dan rapat panja antar pemerintah dan DPR dilakukan secara terbuka dan disiarkan melalui seluruh media sosial milik DPR.

"Pemerintah sangat mengapresiasi langkah DPR yang sangat terbuka memberikan ruang kepada publik untuk mengetahui proses pembentukan undang-undang ini," ucapnya.

Dia menilai bahwa dalam proses pembentukan perundang-undangan, UUCK sangat luar biasa keterbukaan informasinya. Bahkan Ida juga mengklaim bahwa klaster ketenagakerjaan adalah klaster yang paling banyak melibatkan partisipasi publik di UUCK.

Meski begitu, dia mengakui bahwa ada kelompok buruh dalam partisipasi LKS tripartit nasional yang akhirnya menyatakan keluar dari forum tersebut.

"Kami hargai itu, tapi kami anggota representasi LKS tripartit nasional ini menyepakati untuk meneruskan konsolidasi partisipasi publik tersebut," tegasnya.

Dia juga mengakui bahwa keputusannya tidak bisa memenuhi seluruh keinginan baik dari pihak buruh atau pekerja, maupun pengusaha. Namun Ida menjamin bahwa keputusan dalam UUCK mencapai titik temu yang mendekatakan perbedaan antar pengusaha dan pekerja,

"Tidak gampang, karena kepentingan sangat diametral antara pengusaha dan buruh. Pemerintah berada di tengah untuk mempertemukan kepentingan yang diametral tersebut," tutupnya.

Simak Video 'Dilema Menaker soal Upah RI Ketinggian: di Antara Pengusaha-Pekerja':






(das/dna)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork