Berapa Gaji PPPK Untuk S1? Simak Rinciannya di Sini

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Senin, 24 Jan 2022 17:23 WIB
Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Sama halnya seperti PNS, PPPK yang juga masuk ke dalam golongan ASN berhak menerima gaji dan tunjangan dari pemerintah. Besaran gaji yang dapat diterima bergantung pada golongan PPPK beserta lama kerja. Lalu berapa besaran gaji PPPK untuk S1?

Ketentuan mengenai gaji PPPK sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Perpres ini menyebutkan, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, dalam rangka menjalankan tugas jabatan pemerintahan.

PPPK bisa memperoleh kenaikan gaji secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang pelaksanaannya sesuai dengan perundang-undangan.

Gaji PPPK berdasarkan golongannya:

- Golongan I: Rp 1.794.900-2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200-2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200-2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500-3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600-3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700-4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200-4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100-4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500-4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900-5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700-5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000-5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100-5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200-5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500-6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500-6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200-6.786.500

Gaji PPPK untuk S1 di halaman berikutnya.




(ara/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork