FIR merupakan hak atas pengelolaan wilayah ruang udara sebuah negara. FIR yang dimiliki Indonesia, ada yang pengelolaannya didelegasikan ke Singapura. Hal ini disebabkan oleh Indonesia belum memiliki perlengkapan dan alat yang memadai untuk mengelola FIR.
Pada 2018, dalam sebuah acara diskusi, Mantan KSAU Marsekal TNI (Purn) Chappy Hakim menjelaskan bahwa kontrol atas ruang udara atau FIR di Kepulauan Riau sudah ada sejak 1946 dikuasai oleh Singapura.
Kuasa Singapura atas langit Indonesia itu ditetapkan dalam pertemuan ICAO di Dublin, Irlandia, pada Maret 1946. Saat keputusan itu dibuat, menurut Chappy, delegasi Indonesia tak hadir. Ketika itu pun Singapura masih dikuasai oleh Inggris.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Situasinya kita baru merdeka. Sehingga peserta pertemuan menyerahkan kendali ruang udara kepada otoritas yang dianggap terdekat, yaitu Singapura," kata Chappy.
Dia menjelaskan, Singapura menguasai sekitar 100 mil laut (1.825 kilometer) wilayah udara Indonesia. Wilayah seluas itu mencakup Kepulauan Riau, Tanjungpinang, Natuna, Serawak, dan Semenanjung Malaka.
Dengan demikian, pesawat RI harus meminta izin kepada otoritas penerbangan Singapura jika hendak terbang dari Tanjung Pinang ke Pekanbaru di wilayah kedaulatan RI sendiri. Hal sama berlaku bagi penerbangan dari Pulau Natuna ke Batam dan penerbangan-penerbangan lain di kawasan Selat Malaka.
![]() |
Simak Video "Outfit Lokal Ala 'Rider' Jokowi"
[Gambas:Video 20detik]
(toy/ang)