RI Ambil Alih Ruang Udara Natuna cs, Apa Untungnya?

RI Ambil Alih Ruang Udara Natuna cs, Apa Untungnya?

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 25 Jan 2022 15:33 WIB
Gelar Pasukan Latihan Operasi Dukungan Tembakan tahun 2020 Koarmada I dilakukan di Dermaga JICT II, Tanjung Priok, Jakarta. Latihan sendiri akan berlangsung di Natuna.
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Indonesia akhirnya mengambil alih pelayanan ruang udara atau Flight Information Region (FIR) yang sebelumnya dilayani oleh Otoritas Navigasi Penerbangan Singapura, yaitu ruang udara di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna.

Kini ruang udara di Kepulauan Riau dan Natuna akan dilayani oleh Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Airnav Indonesia).

"Alhamdulillah, hari ini merupakan hari yang bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita berhasil melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Ini bukti keseriusan Pemerintah Indonesia," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Selasa (25/1/2022).

Lalu apa saja keuntungan yang diperoleh Indonesia?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menjelaskan penyesuaian FIR yang dilakukan kedua negara memiliki sejumlah manfaat bagi Indonesia. Pertama, meneguhkan pengakuan internasional atas status Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki kedaulatan penuh ruang udara di atas wilayahnya. Hal itu sesuai Konvensi Chicago 1944 dan Konvensi PBB tentang hukum laut (UNCLOS) 1982.

Manfaat kedua adalah akan semakin meningkatkan kualitas layanan dan juga keselamatan penerbangan di Indonesia.

ADVERTISEMENT

Substansi kesepakatan lain yang diatur, yaitu Indonesia masih mendelegasikan kurang dari 1/3 ruang udara atau sekitar 29% yang berada di sekitar wilayah Singapura kepada Otoritas Navigasi Penerbangan Singapura secara terbatas. Itu dilakukan dengan alasan keselamatan penerbangan.

Namun demikian, biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan pada area layanan yang didelegasikan tersebut menjadi hak Indonesia selaku pemilik ruang udara di area tersebut, sehingga aspek keselamatan tetap terjaga dan tidak ada pendapatan negara yang hilang.

Selanjutnya, dilakukan Kerja Sama Sipil Militer dalam Manajemen Lalu Lintas Penerbangan, termasuk penempatan personel Indonesia di Singapura dan pengenaan biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan (PJNP), sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Pendelegasian PJNP akan diawasi dan dievaluasi secara ketat oleh Kemenhub. Evaluasi terhadap delegasi PJNP secara terbatas di FIR Indonesia akan dilakukan terhadap Singapura secara berkala maupun secara melekat dengan penempatan personil Indonesia pada menara pengawas penerbangan udara Singapura.

Kesepakatan FIR antara Indonesia dan Singapura ditandai dengan ditandatanganinya kesepakatan penyesuaian FIR oleh Budi Karya dengan Menteri Transportasi Singapura S Iswaran. Penandatanganan disaksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong, di The Sanchaya Bintan, Kabupaten Bintan Kepulauan Riau.


Hide Ads