GAPPRI Siap Bantu Pengusaha Rokok Ilegal
Selasa, 09 Mei 2006 17:41 WIB
Semarang - Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) terusik juga dengan maraknya usaha rokok ilegal. Mereka mengaku siap membantu pengusaha rokok ilegal agar beralih status. "Prinsip kami adalah menyelesaikan persoalan secara bersama. Kalau mereka memang punya niatan, kami siap mengusahakan mulai dari cara hingga proses perijinan," kata Ketua DPP GAPPRI Ismanu Soemiran di Hotel Grand Candi Semarang, Jl Sisingamangaraja, Selasa (9/5/2006). Ismanu menjelaskan, berdasarkan data yang diterimanya, pada tahun 2000 tercatat ada 300 pabrik rokok, tahun 2001 ada 500 pabrik, dan tahun 2005 ada 3.217 pabrik. Dari jumlah tersebut, 10% diantaranya tak mengajukan pita cukai alias ilegal. Sebagian besar usaha rokok ilegal ditengarai tidak lulus uji kesehatan atau tak layak konsumsi. Dan, yang lebih penting lagi, usaha tersebut jelas-jelas merugikan keuangan negara. "Karena itu, kami berusaha menekan angka pertumbuhan usaha rokok ilegal. Selain merugikan konsumen, mereka mengambil untung dari usaha kami," paparnya. Ismanu menambahkan, pihaknya bersedia bertemu dengan pengusaha rokok ilegal untuk memberikan arahan tentang pentingnya cukai. Pertemuan itu bisa digelar secara multi pihak bersama pemerintah kabupaten/kota setempat. Diharapkan, pemerintah daerah juga bisa memahami dan membantu mereka. Ketika ditanya soal target waktu pemberantasan usaha rokok ilegal, Ismanu tak berani berandai-andai. "Kami tidak perlu target. Yang penting, sampai kapan pun, usaha rokok harus terus dievaluasi dan diperbaiki," tandasnya. Terakhir Ismanu menyatakan, pihaknya setuju jika usaha rokok jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) ilegal diberi sanksi lebih dibanding jenis SKT (Sigaret Kretek Tangan). Pasalnya, usaha jenis pertama dinilai membangkang karena tidak ada kemauan. "Kalau jenis SKT, mungkin saja mereka terkendala modal. Tapi kalau yang SKM, mereka itu sudah seharusnya jadi usaha rokok legal, modalnya sudah gede kok," terangnya.
(qom/)