RI 'Rebut' Ruang Udara Natuna dari Singapura, Industri Ketiban Cuan?

RI 'Rebut' Ruang Udara Natuna dari Singapura, Industri Ketiban Cuan?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 27 Jan 2022 15:07 WIB
Pandemi COVID-19 berdampak dahsyat terhadap industri penerbangan. Wabah itu berdampak ke bisnis maskapai penerbangan di seluruh dunia yang terkapar dan kalut.
Ilustrasi Industri Penerbangan/Foto: Getty Images
Jakarta -

Tercapainya persetujuan penyesuaian batas pelayanan ruang udara atau Flight Information Region (FIR) antara Indonesia dan Singapura merupakan langkah maju bagi pengembangan sektor penerbangan nasional. Kesepakatan ini dapat membuat dampak positif terkait pandangan dunia penerbangan internasional terhadap penerbangan nasional Indonesia.

Kesepakatan penyesuaian batas Flight Information Region (FIR) tertuang dalam kerjasama strategis antara Indonesia - Singapura dalam pertemuan Leaders' Retreat di Bintan pada Selasa (25-1-2022) antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong.

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja, menyatakan INACA sebagai organisasi maskapai penerbangan sipil nasional Indonesia mengapresiasi pemerintah yang telah berhasil mengajak Singapura untuk melakukan penyesuaian FIR sesuai dengan prinsip negara kepulauan yang diatur dalam aturan Internasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, INACA juga mengajak semua stakeholder penerbangan nasional untuk menjadikan hasil perjanjian ini sebagai momentum lebih mengembangkan penerbangan nasional yang selamat, aman, nyaman dan sehat serta disegani oleh dunia.

"Perjanjian ini merupakan langkah awal dan masih memerlukan ratifikasi di Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO). Kami berharap semua stakeholder penerbangan nasional bersatu memberikan dukungan sehingga ratifikasi perjanjian dapat segera terealisasi," ujar Denon.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Denon juga berharap semua stakeholder penerbangan nasional dapat menjiwai dan menjalankan semangat perjanjian tersebut untuk perkembangan dunia penerbangan nasional.

"Dengan terjadinya perjanjian ini, dapat diartikan bahwa pandangan dunia penerbangan internasional terhadap pengelolaan ruang udara di wilayah Indonesia semakin baik. Hal ini diharapkan dapat mendorong maskapai-maskapai internasional untuk menambah penerbangan ke Indonesia sehingga konektivitas internasional dari Indonesia juga lebih kuat lagi," tambah Denon.

Simak video 'Fakta-fakta Wilayah Udara Natuna yang Dikuasai Singapura Sejak RI Merdeka':

[Gambas:Video 20detik]



Lanjut halaman berikutnya.

Sebelumnya, dalam white paper yang telah dibuat oleh INACA dan Universitas Padjadjaran terkait penerbangan nasional selama dan pasca pandemi Covid-19 menyatakan bahwa pada tahun 2022 penerbangan nasional Indonesia akan rebound. Sedangkan penerbangan internasional diprediksi mulai rebound pada tahun 2023.

Denon berharap dampak dari perjanjian ini akan membuat rebound penerbangan internasional di Indonesia semakin semarak sehingga dapat ikut mempercepat pemulihan perekonomian nasional.


Hide Ads