RI Mulai Lirik Pajak Gender, Wanita Cuti Melahirkan Bisa Dapat Insentif

G20 2022

RI Mulai Lirik Pajak Gender, Wanita Cuti Melahirkan Bisa Dapat Insentif

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 28 Jan 2022 16:31 WIB
Ilustrasi pajak
Ilustrasi/Foto: Getty Images/iStockphoto/gesrey
Jakarta -

Indonesia mulai memberi perhatian terhadap pajak berbasis gender. Tujuan pajak gender ini adalah untuk memberikan insentif terhadap wanita. Hal itu diinisiasi oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD).

"Jadi tax and gender itu dibahas oleh OECD di dalam agenda perpajakan internasional kita di Presidensi G20," kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional, Wempi Saputra saat menggelar diskusi dengan wartawan di Jakarta Pusat, Jumat (28/1/2022).

Dia menjelaskan dalam perpajakan internasional ada enam agenda, salah satunya pajak berbasis gender. Di Indonesia belum ada aturan mengenai itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wempi mengilustrasikan bahwa ketika seorang wanita bekerja dan memperoleh penghasilan, begitu dia hamil dan melahirkan akan cuti. Saat ini tidak ada insentif pajak atas penghasilannya yang berkurang karena cuti.

"Nah, bagaimana perpajakan bisa memberikan afirmasi atau dukungan supaya terhadap gender para wanita tadi yang sudah harus mengeluarkan biaya melahirkan, belum tentu semua orang dapat asuransi toh dia juga dapat insentif pajak. Ide asalnya kira-kira begitu. Di Indonesia karena belum ada, (yang ada) adalah wacana-wacana. Jadi ini masih wacana," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Bentuk insentif pajak yang dapat diberikan kepada wanita ini masih digodok oleh pemerintah.

"Gimana pada saat nanti perawatan anak, biaya untuk perawatan anak juga difasilitasi oleh pemerintah. Jadi ada beberapa afirmasi policy yang diberikan. Ini hanya contoh ilustrasi. Nah ini akan digali bentuk-bentuk yang ada di negara maju seperti apa," tuturnya.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Wacana tersebut akan dibahas, yang mana pada Februari awal ini OECD akan menyerahkan hasil studi awal, dan bulan Juni mereka akan presentasi mengenai pajak gender.

"Kalau ini menjadi kesepakatan dalam forum G20 kita dan itu nanti bisa diadopsi oleh forum G20 kita menjadi satu legacy," tambah Wempi.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo dalam kesempatannya menjelaskan, di Singapura, istri yang melahirkan mendapatkan insentif atas pendapatan tidak kena pajak (PTKP).

"Indonesia mungkin ada arah ke sana, formulasinya yang nanti kita pikirkan," sebutnya.

"Contoh lain misalnya objek PPN. Ada negara Afrika yang tidak mengenakkan PPN pada popok bayi, simpel tapi maknanya luar biasa, keberpihakan hal-hal seperti itu. Nah ini harus terus kita afirmasi," tambah Yustinus.

Halaman 2 dari 2
(toy/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads