KPPU Investigasi Praktik Mafia, Pengusaha Minyak Goreng Bakal Dipanggil!

Aulia Damayanti - detikFinance
Sabtu, 29 Jan 2022 19:00 WIB
Foto: Aulia Damayanti
Jakarta -

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menaikkan status adanya dugaan praktik kartel oleh industri minyak goreng ke penegak hukum. Komisioner KPPU Ukay Karyadi mengatakan akan memanggil para pengusaha untuk dimintai keterangan.

"Kami akan memanggil seluruh pemain di industri minyak goreng. Akan ditanya dipasok ke mana saja, distributornya siapa, bahan bakunya dari mana," katanya kepada detikcom, Sabtu (29/1/2022).

Pemanggilan ini dilakukan untuk mengambil keterangan internal dari industri minyak goreng. Tentunya untuk mengusut adanya praktik kartel di balik kenaikan harga yang belakangan terjadi.

"Itu nanti akan dipanggil semuanya, untuk mencari alat bukti apakah ada pelanggaran pasal yang ada UU Persaingan Usaha atau tidak. Rabu kemarin dinaikkannya. Apakah pasalnya terkait kartel itu biar investigator KPPU yang menentukan," tambahnya.

Investigasi ini juga akan mengulik seberapa besar yang dipasok produsen minyak goreng ke pasaran, baik itu ke pasar tradisional, minimarket hingga supermarket. Pola distribusinya juga akan didalami oleh KPPU.

"Bagaimana pola distribusinya, apakah menggunakan distributor pihak ketiga, distributor internalnya itu masuk ke penegakan hukum," jelasnya.

Menanggapi kekosongan stok hingga saat ini, Ukay mengungkap harus dipertanyakan apakah produsen minyak goreng memproduksi atau tidak.

"Kan tadi memang menggiurkan diekspor, kalau mereka mengaku barangnya ada harusnya digelontorkan ke pasaran itu aja sebenarnya," imbuhnya.

Lanjut halaman berikutnya.




(fdl/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork