Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sedang mengupayakan agar bank yang memfasilitasi transaksi narkotika bisa dijerat dengan undang-undang tindak pidana.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pesan khusus kepadanya terkait transaksi narkotika, selain korupsi dan beberapa tindak pidana lainnya.
"Kita tidak dalam posisi apakah ini bandar besar atau bandar kecil, yang kita sampaikan adalah data transaksi keuangan, dan yang sekarang kita lagi upayakan itu adalah bagaimana para pihak pelapor, misalnya contoh valuta asing atau bahkan perbankan yang memfasilitasi transaksi-transaksi ini bisa juga dijerat undang-undang tindak pidana," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Senin (31/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya itu merupakan hal yang penting untuk didorong. Jadi bukan sekedar memberantas bandar-bandar narkotika tetapi juga mendorong perbankan untuk mencegah transaksi haram tersebut.
"Artinya kalau bandar-bandar itu terus dihukum, dihukum mati, bagaimana dengan manajemen pihak pelapor, manajemen bank dan segala macam? Apakah mereka masih layak menerima bonus dan segala macam? Sementara di banknya atau institusinya banyak orang melakukan tindak pidana pencucian uang," tuturnya.
Ivan menjelaskan bahwa PPATK akan terus agresif dalam mencegah tindak pidana pencucian uang, baik dalam hal narkotika, korupsi dan lain lain.
"Kita akan mencoba terus agresif terkait dengan tindak pidana pencucian uang di sisi narkotika dan korupsi dan lainnya tentunya," tambahnya.
(toy/das)