Transaksi Pinjol Ilegal Tembus Rp 6 T, PPATK: Ada Unsur Pencucian Uang

Transaksi Pinjol Ilegal Tembus Rp 6 T, PPATK: Ada Unsur Pencucian Uang

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 31 Jan 2022 17:33 WIB
Memutus Rantai Jebakan Pinjol Ilegal
Foto: detik
Jakarta -

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap peredaran uang lewat pinjaman online (pinjol) ilegal mencapai Rp 6 triliun. Itu diungkapkan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI.

"Berdasarkan hasil analisis dan pemeriksaan yang PPATK lakukan, angka yang PPATK temukan itu sudah mencapai Rp 6 triliun," katanya Senin (31/1/2022).

Oleh karenanya, PPATK beberapa kali bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan hal tersebut. PPATK juga terus melakukan upaya untuk mencegahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang paling penting bagi kami adalah bahwa ini sekali lagi sama dengan dari sisi kripto tadi, kami melihat pinjaman online ini sudah sangat sistemik," tuturnya.

Ivan menjelaskan bahwa satu pemodal bisa menghasilkan beberapa penyedia pinjol yang bervariasi sehingga orang bisa terjebak di antara pinjol ilegal itu.

ADVERTISEMENT

"Nah perputaran di antara pinjol tadi itulah yang menguntungkan satu atau dua orang," sebut Ivan.

Bahkan dia mengendus bahwa transaksi di dalam pinjol ini bisa jadi terkait dengan tindak pidana yang berujung pada pidana pencucian uang.

"Transaksi bisa dari luar atau bisa dari dalam negeri. Transaksi kita duga juga terkait dengan tindak pidana, dan transaksi yang berasal dari nasabah itu kita nyatakan bisa ada unsur pemerasan yang kemudian melahirkan tindak pidana pencucian uang," tambahnya.




(toy/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads