Tak Ikut Pengampunan Pajak, Siap-siap Konsekuensinya!

Tak Ikut Pengampunan Pajak, Siap-siap Konsekuensinya!

Danang Sugianto - detikFinance
Selasa, 01 Feb 2022 23:00 WIB
Infografis Skema dan Tarif Tax Amnesty
Foto: Infografis detikcom/Fuad Hasim
Dia melanjutkan wajib pajak tidak akan diterbitkan ketetapan pajak atas kewajiban perpajakan untuk tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 kecuali terdapat pajak yang sudah dipotong atau dipungut tapi tidak disetorkan oleh wajib pajak. Selain itu data yang bersumber dari PPS tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.

Namun ada konsekuensi juga yang patut dipertimbangkan adalah apabila terdapat harta lain yang belum diungkapkan setelah PPS berakhir. Bila DJP menemukan ketidaksesuaian antara harta yang diungkapkan dengan keadaan sebenarnya, DJP dapat mengenakan pajak untuk Kebijakan 1 yaitu sebesar 25% (badan), 30% (orang pribadi), atau 12,5% (WP tertentu) dari harta bersih dengan tambahan ditambah sanksi 200%, dan untuk Kebijakan 2 sebesar 30% dari nilai harta bersih ditambah sanksi administratif berupa bunga sesuai ketentuan umum perpajakan.


(das/fdl)

Hide Ads