Realisasi Insentif
Sri Mulyani mengungkapkan insentif pajak penghasilan (PPh) final untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) telah terealisasi Rp 800 miliar sepanjang tahun 2021.
Insentif itu telah dimanfaatkan oleh 138.635 pelaku UMKM. Insentif juga dimanfaatkan berbarengan berbagai program lain mulai dari subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga penjaminan kredit.
"Tahun 2021, insentif PPh final UMKM yang ditanggung pemerintah telah dimanfaatkan 138.635 pelaku UMKM dengan nilai Rp 0,8 triliun," kata Sri Mulyani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KUR yang disalurkan sepanjang 2021 terealisasi Rp 284,9 triliun bagi 7,51 juta debitur UMKM. Kemudian, tambahan subsidi bunga KUR dinikmati oleh 8,45 juta pelaku UMKM.
Dari sisi penjaminan kredit, APBN telah menjamin kredit Rp 53,41 triliun yang dinikmati oleh 2,45 juta debitur sejak tahun 2020. Insentif diberikan kepada UMKM karena merupakan segmen usaha yang banyak menyerap tenaga kerja.
"Ini jadi perhatian khusus bagi KSSK yang diimplementasi dalam bentuk kebijakan insentif fiskal pemerintah, makroprudensial BI, dan prudensial sektor keuangan OJK untuk bisa bersama mendorong UMKM di Indonesia," tandas Sri Mulyani.
(aid/ara)