Minyak Goreng Langka dan Mahal, Gara-gara Pemerintah Tak Tegas?

Minyak Goreng Langka dan Mahal, Gara-gara Pemerintah Tak Tegas?

Aldiansyah Nurrahman - detikFinance
Rabu, 02 Feb 2022 14:59 WIB
Pedagang minyak goreng di Pasar Muntilan.
Harga Minyak/Foto: Eko Susanto
Jakarta -

Minyak goreng masih memiliki sejumlah masalah. Kelangkaan barang dan harga yang masih tinggi masih kerap dijumpai. Padahal pemerintah telah menetapkan harga minyak goreng mulai dari Rp 11.500/liter hingga Rp 14.000/liter.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan hal ini terjadi karena pemerintah terlalu mempercayakan subsidinya kepada perusahaan minyak goreng swasta. Sedangkan, pengawasan pemerintah ke perusahaan minyak goreng sangat lemah.

"Sehingga perusahaan minyak goreng swasta ini tidak dilakukan evaluasi, tidak dilakukan pengawasan, betul-tidak stok alokasinya sudah dipenuhi perusahaan minyak goreng swasta atau memang mereka tidak menggelontorkan minyak goreng sesuai dengan komitmen awal," jelasnya saat dihubungi detikcom, Rabu (02/02/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena itu, menurut Bhima, seharusnya ada sanksi yang cukup tegas jika perusahaan minyak goreng tidak mau bekerja sama dengan pemerintah. Bila perlu ada sanksi pencabutan izin ekspor ataupun pencabutan izin usaha.

Namun, hal tersebut tidak dilakukan oleh pemerintah. Sehingga wajar sekarang kebijakan berganti lagi menjadi Domestic Market Obligation (DMO) untuk yang Crude Palm Oil (CPO) dan minyak goreng.

ADVERTISEMENT

"Karena pemerintah sepertinya tidak memiliki power atau kekuatan untuk melakukan tekanan terhadap perusahaan-perusahaan minyak goreng," tambah Bhima.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, sebagian pasar minyak goreng dikuasai pemain besar. Berdasarkan data Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terdapat empat pemain besar menguasai sekitar 46% total pasar minyak goreng.

"Jadi mungkin di situ tekanan dari perusahaan minyak goreng lebih kuat dari pada tekanan pemerintah atau negara, itu yang disesalkan," ujar Bhima.

Lanjut halaman berikutnya.

Selain itu, Bhima memaparkan, penyebab lain kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng karena subsidinya dilakukan secara terbuka. Siapapun bisa membeli sehingga rawan terjadi penimbunan. Bisa dikatakan ada pedagang atau oknum yang membeli lebih dari ketentuan.

Penyebab lainnya, karena para pedagang sudah membeli minyak goreng sebelum adanya minyak goreng subsidi. Sehingga mereka memprioritaskan stok lama. Maka, tanpa adanya kompensasi bagi para pedagang, khususnya di pasar tradisional, para pedagang menjual dengan harga yang tinggi.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Core Indonesia Mohammad Faisal mengungkapkan masalah minyak goreng bisa terjadi lantaran antisipasi persiapan ketika pengumuman kebijakan itu tidak efektif. Subsidi kebijakan yang begitu tinggi memang rawan menyebabkan panic buying dan terjadi spekulasi.

"Jadi ketika kebijakan itu dikeluarkan semestinya sudah ada sosialisasi ini akan berlangsung selama enam bulan, tidak boleh ada panic buying, spekulasi, dan sebagainya untuk transisi sebelum kebijakan itu dimulai," kata Faisal.


Hide Ads