Diskon Pajak & Mobil Diteken Sri Mulyani, Ini 3 Faktanya

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 02 Feb 2022 18:00 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati/Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meneken aturan insentif tentang pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sektor otomotif dan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sektor perumahan di 2022.

Berikut tiga faktanya:

1. Rilis Tunggu Nomor Perundangan

Sri Mulyani mengatakan aturan PPnBM sektor otomotif dan PPN DTP sektor perumahan sudah siap tinggal menunggu nomor perundangan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Untuk PMK sektor otomotif maupun perumahan keduanya sudah saya paraf, sekarang sedang dalam proses pengundangan artinya mendapatkan nomor dari Kemenkumham. Kalau hari ini selesai ya langsung akan diumumkan hari ini juga, jadi lebih kepada masalah pengundangannya, sudah selesai semua," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers KSSK, Rabu (2/2/2022).

2. Dorong Sektor Perumahan & Otomotif

Sri Mulyani yang juga Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menilai, insentif pajak PPnBM dan PPN DTP perumahan sangat efektif dalam mendorong pemulihan di sektor perumahan dan otomotif.

Bagaimana realisasi kredit perumahan dan otomotif? Cek halaman berikutnya.




(aid/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork