Sepanjang 2021, pemerintah menemukan 27 pegawai negeri sipil (PNS) terbukti melakukan tindakan radikalisme. PNS dilarang keras terlibat dalam tindakan radikalisme baik di media sosial, maupun di kegiatan lainnya.
Apa itu tindak atau paham radikalisme?
Staf Khusus Menteri PANRB Bidang Penanganan Radikalisme Y. Tony Surya Putra menyatakan tindakan radikalisme merupakan sikap-sikap intoleransi, anti pancasila sehingga anti persatuan NKRI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kelompok yang menganut radikalisme adalah ingin mengganti ideologi pancasila, dengan ideologi yang diyakini paling benar, lebih benar. Sehingga dianggap orang-orang yang tidak mengikuti ideologinya dimasukkan golongan orang-orang yang kafir," jelasnya dalam paparan di YouTube Kementerian PANRB, dikutip Kamis (3/2/2022).
Ia pun mengimbau agar ASN harus bisa memilah pergaulan, baik di lingkungan kantor hingga tempat tinggal agar terhindari dari paham radikalisme. ASN juga jangan mudah terpancing dengan pemberitaan di media sosial yang hanya bertujuan memprovokasi supaya anti pancasila atau anti NKRI.
"Jadi kalau sudah ada medsos mengandung ujaran kebencian, harus dihindari cukup hanya dibaca. Jangan malah like bahkan diteruskan atau di-share kemana-mana," ujarnya.
Ada tiga Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo agar ASN terhindari dari paham radikalisme. Pertama SE Menteri PANRB Nomor 137 tahun 2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial.
"Ada ketentuan yang diatur di sini, bahwa kalau aktif media sosial tentu harus memegah teguh ideologi pancasila, UUD 1945, mengabdi kepada negara, profesional dan tidak berpihak, memelihara dan menjunjung tinggi standar etika, nilai dasar reputasi dan integritas," ucapnya.
Kedua, SE Nomor 2 2021 yang melarang ASN untuk berafiliasi dengan organisasi terlarang atau organisasi yang sudah dinyatakan bubar oleh pemerintah. Terakhir, SE mengenai pengelolaan tempat ibadah di kantor di K/L atau Pemerintah Daerah.
"Jadi seluruh tempat ibadah masjid dan tempat ibadah non muslim lainnya, seluruh penceramahnya yang mengisi kegiatan disarankan dari internal ASN, kalaupun dari harus selektif. Tetapi diprioritaskan dari internal," imbuhnya.
Simak Video: KemenPAN RB Temukan 27 ASN Lakukan Tindakan Radikalisme di Medsos