PNS Terbukti Radikal, Sanksinya Apa?

Aulia Damayanti - detikFinance
Kamis, 03 Feb 2022 13:37 WIB
Ilustrasi/Foto: Andhika Akbarayansyah/Tim Infografis
Jakarta -

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) menemukan 27 aparatur sipil negara (ASN) pada 2021 dan 11 ASN di 2020 yang melakukan tindakan radikalisme.

Apa sanksi untuk PNS yang radikal?

Staf Khusus Menteri PANRB Bidang Penanganan Radikalisme Y. Tony Surya Putra mengatakan, puluhan ASN itu telah diberikan surat rekomendasi dari Menteri PANRB Tjahjo Kumolo kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk ditindak lanjuti ke proses penegakan disiplin.

"Apakah itu pelanggaran disiplin tingkat ringan, sedang maupun berat," katanya dalam paparan di YouTube Kementerian PANRB.

Dihubungi terpisah, Plt. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce mengatakan sanksi untuk PNS radikal merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Dari aduan yang ada akan dibahas bersama dan diklarifikasi dalam tim, biasanya aduan bisa terhadap beberapa kriteria atau hanya satu," katanya kepada detikcom, Kamis (3/2/2022).

"Kriteria nanti dikaitkan dengan PP 94/2021 rekomendasinya apakah ringan jika hanya berdampak untuk unitnya, sedang berdampak pada instansi, berat jika berdampak terhadap bangsa dan negara," lanjutnya.

Lalu apa saja sanksinya? Lanjut ke halaman berikutnya.

Simak Video 'KemenPAN RB Temukan 27 ASN Lakukan Tindakan Radikalisme di Medsos':






(eds/eds)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork