Jakarta -
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) menemukan 27 aparatur sipil negara (ASN) pada 2021 dan 11 ASN di 2020 yang melakukan tindakan radikalisme.
Apa sanksi untuk PNS yang radikal?
Staf Khusus Menteri PANRB Bidang Penanganan Radikalisme Y. Tony Surya Putra mengatakan, puluhan ASN itu telah diberikan surat rekomendasi dari Menteri PANRB Tjahjo Kumolo kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk ditindak lanjuti ke proses penegakan disiplin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah itu pelanggaran disiplin tingkat ringan, sedang maupun berat," katanya dalam paparan di YouTube Kementerian PANRB.
Dihubungi terpisah, Plt. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce mengatakan sanksi untuk PNS radikal merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Dari aduan yang ada akan dibahas bersama dan diklarifikasi dalam tim, biasanya aduan bisa terhadap beberapa kriteria atau hanya satu," katanya kepada detikcom, Kamis (3/2/2022).
"Kriteria nanti dikaitkan dengan PP 94/2021 rekomendasinya apakah ringan jika hanya berdampak untuk unitnya, sedang berdampak pada instansi, berat jika berdampak terhadap bangsa dan negara," lanjutnya.
Lalu apa saja sanksinya? Lanjut ke halaman berikutnya.
Simak Video 'KemenPAN RB Temukan 27 ASN Lakukan Tindakan Radikalisme di Medsos':
[Gambas:Video 20detik]
Berdasarkan PP Nomor 92 Tahun 2021 itu, sanksi disiplin untuk PNS ada di pasal 8. Pada pasal itu disebutkan jenis hukuman disiplin ringan, sedang hingga berat.
Untuk jenis hukuman disiplin ringan, terdiri atas, teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Jenis hukuman disiplin sedang, terdiri dari pemotongan tunjangan sebesar 25% selama 6 bulan, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan, dan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25%.
Terakhir, jenis hukuman disiplin berat terdiri atas, penurunan jabatan setidaknya lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Berikut ini 11 Jenis Pelanggaran Radikalisme, berdasarkan SKB 11 Menteri tentang Penanganan Radikalisme pada ASN:
1. Penyampaian pendapat baik lisan maupun tulisan dalam format teks, gambar, audio, atau video, melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah
2. Penyampaian pendapat baik lisan maupun tulisan dalam format teks, gambar, audio, atau video, melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antar golongan
3. Penyebarluasan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana pada angka 1 dan 2 melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost, dan sejenisnya)
4. Tanggapan atau dukungan sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana angka 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial
5. Pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial
6. Penyebarluasan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial
7. Penyelenggaraan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah
8. Keikutsertaan pada organisasi dan atau kegiatan yang diyakini mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah
9. Penggunaan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah
10. Pelecehan terhadap simbol negara baik secara langsung maupun melalui media sosial; dan/atau
11. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai 10 dilakukan secara sadar oleh ASN