Gugatan Freddy Widjaja anak mendiang pendiri Sinarmas Group Eka Tjipta Widjaja kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu dilayangkan olehnya pada akta wasiat Eka Tjipta soal pembagian warisan yang menurutnya tidak adil.
Dalam catatan detikcom, Freddy pernah mengaku sebetulnya dirinya sudah mendapatkan warisan. Namun menurutnya yang didapatkan belum sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Diberitakan abang-abang tiri saya, bahwa saya sudah terima hak saya dari hak waris, namun belum dijelaskan rinci berapa sebenarnya jumlah yang saya terima. Ini saya jelaskan supaya nggak simpang siur saya terima akta wasiat betul," ujar Freddy saat mendaftarkan gugatannya di PN Jaksel, Rabu (12/8/2020) silam.
Dia menjelaskan dirinya selaku anak Eka Tjipta dari pernikahan yang tidak tercatat resmi hanya mendapatkan Rp 1 miliar. Sementara, kakak-kakaknya yang lain mendapatkan Rp 2 miliar.
"Jumlahnya Rp 1 miliar saja, ada abang-abang saya dapat Rp 2 miliar itu abang tercinta saya yang di atas, yang lebih kaya dari saya. Saya dengan 13 orang lainnya menerima Rp 1 miliar," jelasnya.
Eka Tjipta sendiri hanya tercatat secara resmi memiliki 15 anak dari 2 kali pernikahan. Sementara Freddy Widjaja, merupakan anak dari salah satu pernikahan Eka Tjipta yang tidak terdaftar secara resmi.
Freddy menjelaskan keinginannya sendiri adalah untuk mendapatkan pembagian warisan sesuai hukum perdata yang berlaku. Dari total seluruh aset, menurutnya anak-anak dari pernikahan sah mendapatkan 2/3 hartanya, sementara itu 1/3 di antara 2/3 harta tersebut adalah hak miliknya dan saudaranya yang merupakan anak Eka Tjipta dari pernikahan yang tidak sah.
"Itu adalah legitime portie, 2/3 hartanya untuk anak-anak sah perkawinan, 1/3 dari setengahnya 2/3 itu milik kami anak di pernikahan yang di luar sah. Saya minta hak saya sesuai UU, sesuai hukum, itu adalah sebesar legitime portie sesuai KUH perdata," kata Freddy.
Lanjut di halaman berikutnya soal gogatan Fredy Widjaja
Simak Video "Binaan PT Indah Kiat Tangerang Raih Trophy ProKlim Utama KLHK"
(hal/das)