DPR Minta Pemerintah Bisa Kaji Ulang RPJMN 2020-2024, Kenapa?

DPR Minta Pemerintah Bisa Kaji Ulang RPJMN 2020-2024, Kenapa?

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 04 Feb 2022 13:10 WIB
Petugas Cash Center BNI menyusun tumpukan uang rupiah untuk didistribusikan ke berbagai bank di seluruh Indonesia dalam memenuhi kebutuhan uang tunai jelang Natal dan Tahun Baru. Kepala Kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua mengungkapkan jumlah transaksi penarikan uang tunai sudah mulai meningkat dibanding bulan sebelumnya yang bisa mencapai penarikan sekitar Rp1 triliun. Sedangkan untuk Natal dan tahun baru ini secara khusus mereka menyiapkan Rp3 triliun walaupun sempat diprediksi kebutuhannya menyentuh sekitar Rp3,5 triliun. (FOTO: Rachman Haryanto/detikcom)
Foto: Rachman Haryanto

Tercatat sepanjang 2021 penerimaan cukai juga tumbuh 10,89 persen menjadi Rp195,52 triliun yang didorong oleh penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) senilai Rp188,81 triliun. Penerimaan CHT di 2021 itu tumbuh 10,91 persen dibandingkan tahun 2020.

"Misalnya bagaimana tembakau itu menjadi produk pertanian strategis, kemudian bagaimana cukai itu bisa menopang penerimaan sampai sekrtar Rp200 triliun," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga mengharapkan agar Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dapat merevisi aturan yang terdapat di dalam RPJMN 2020-2024. Sebab menurut Misbakhun, RPJMN selalu dijadikan alasan Menteri Keuangan untuk menaikkan tarif cukai tembakau.

"Kalau saya berharap kedepan, simplifikasi ini kan hanya menguntungkan kelompok industri besar. Bagaimana kemudian kita tidak pernah punya roadmap, industri rumahan yang memberikan dampak ekonomi, kalau kita bicara tentang gini ratio dan sebagainya," tuturnya.

ADVERTISEMENT

"RPJMN bersifat tidak adil, saya berharap Pak Menteri yang sangat bijaksana membongkar kembali RPJMN ini," tukasnya.


(toy/fdl)

Hide Ads