Ngumpul Bareng Crazy Rich Sumut-Aceh, Sri Mulyani Ajak Ikut Tax Amnesty

Anisa Indraini - detikFinance
Sabtu, 05 Feb 2022 06:00 WIB
Foto: Dok. Kementerian Keuangan: Menkeu Sri Mulyani Indrawati
Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kali ini, bendahara negara itu hadir di Medan, Sumatera Utara.

Sosialisasi UU HPP dilakukan kepada para wajib pajak prominen alias orang kaya di wilayah Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, dan Jambi termasuk kepada asosiasi dan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, dan Jambi.

Sri Mulyani hadir didampingi Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu, serta jajaran eselon I lainnya dan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo.

Salah satu yang disosialisasikan adalah Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II kepada para pengusaha se-Sumatera tersebut. Masyarakat diimbau bisa memanfaatkan program pengampunan ini sebaik-baiknya karena hanya berlaku sampai 30 Juni 2022.

"Kita masih akan berharap untuk ke depan mengimbau dan saya harap ini jadi salah satu kesempatan," kata Sri Mulyani dikutip dari siaran YouTube Direktorat Jenderal Pajak, Jumat (4/2/2022).

Dalam kesempatan itu dilaporkan bahwa besaran pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tax amnesty jilid II sampai hari ini mencapai Rp 1,10 triliun. Per 4 Februari 2022 sudah ada 10.227 wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty jilid II dan mengungkap harta bersih sebesar Rp 9,49 triliun.

Sosialisasi soal NIK & NPWP. Langsung klik halaman berikutnya




(aid/hns)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork