Depak Susi Air dari Bandara Malinau, Smart Aviation Bayar Berapa?

Depak Susi Air dari Bandara Malinau, Smart Aviation Bayar Berapa?

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 07 Feb 2022 16:53 WIB
PT Smart Cakravala Aviation menggelar konferensi pers terkait operasional di Bandara Malinau
Foto: Anisa Indraini/detikcom
Jakarta -

Susi Air didepak dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing, Malinau, Kalimantan Utara. Maskapai milik eks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti itu digantikan oleh PT Smart Cakrawala Aviation setelah menempati hanggar selama 10 tahun.

Berapa sewa yang dibayar Smart Aviation menggantikan Susi Air? Direktur PT Smart Cakravala Aviation, Winarso enggan menyampaikan biaya sewa hanggar. Pihaknya meminta agar itu ditanyakan langsung kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau.

"Biaya sewa sebaiknya ke Pemda karena Pemda ini kita bayar ke kas negara. Jadi silakan ditanyakan ke pada penerimanya, kami tidak dalam posisi untuk berani menyampaikan," kata Winarso dalam konferensi pers di Bakoel Koffie Cikini, Jakarta Pusat, Senin (7/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Smart Aviation disebut telah membayar lunas ke Kas Umum Daerah Kabupaten Malinau. Pihaknya melakukan kontrak sewa hanggar sampai 31 Desember 2022.

"Kami secara resmi mentransfer sejumlah uang ke kas umum daerah Kabupaten Malinau. Pembayaran lunas," kata Executive Staff for BOD, Jois dalam kesempatan yang sama.

ADVERTISEMENT

Sementara Susi Air, telah menyewa hanggar Bandara Malinau selama 10 tahun dengan total biaya 33 juta per bulan. Saat ingin melakukan perpanjangan kontrak, ditolak oleh Pemkab Malinau.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Susi Air dari tahun 2012 telah membayar sewa tepat waktu mulai dari harga sewa kala itu Rp 15,3 juta. Pihak Susi Air mengklaim juga berkontribusi ke penerimaan daerah Kabupaten Malinau sebanyak hampir Rp 3 miliar.

"Seluruhnya dibayar secara tepat, secara baik oleh Susi Air seluruh kewajiban plus denda. Kalau kita hitung secara singkat, total Susi Air itu sudah berkontribusi hampir Rp 3 miliar kepada penerimaan daerah Kabupaten Malinau, Rp 2,9 miliar lebih tepatnya," ungkap Kuasa Hukum Susi Air, Donal Fariz dalam konferensi pers Jumat (4/2/2022).

Donal juga memperlihatkan pembayaran sewa terakhir oleh Susi Air atas penyewaan hanggar di Bandara Malinau. Dalam bukti pembayaran yang diperlihatkan, tertulis pembayaran dilakukan pada 27 Januari 2022 sejumlah Rp 93 juta.

"Ini pembayaran terakhir sekalipun dipastikan keluar dari hanggar tersebut, tetapi kewajiban tetap kami lakukan kepada negara dalam hal ini Pemerintah Daerah, tidak kurang bahkan pokok sewa periode Desember dan sewa," pungkasnya.


Hide Ads