Susi Air dari tahun 2012 telah membayar sewa tepat waktu mulai dari harga sewa kala itu Rp 15,3 juta. Pihak Susi Air mengklaim juga berkontribusi ke penerimaan daerah Kabupaten Malinau sebanyak hampir Rp 3 miliar.
"Seluruhnya dibayar secara tepat, secara baik oleh Susi Air seluruh kewajiban plus denda. Kalau kita hitung secara singkat, total Susi Air itu sudah berkontribusi hampir Rp 3 miliar kepada penerimaan daerah Kabupaten Malinau, Rp 2,9 miliar lebih tepatnya," ungkap Kuasa Hukum Susi Air, Donal Fariz dalam konferensi pers Jumat (4/2/2022).
Donal juga memperlihatkan pembayaran sewa terakhir oleh Susi Air atas penyewaan hanggar di Bandara Malinau. Dalam bukti pembayaran yang diperlihatkan, tertulis pembayaran dilakukan pada 27 Januari 2022 sejumlah Rp 93 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini pembayaran terakhir sekalipun dipastikan keluar dari hanggar tersebut, tetapi kewajiban tetap kami lakukan kepada negara dalam hal ini Pemerintah Daerah, tidak kurang bahkan pokok sewa periode Desember dan sewa," pungkasnya.
(aid/ara)