Kementerian Ketenagakerjaan membeberkan data tenaga kerja asing (TKA) periode 2019-2021. Tercatat jumlah TKA di Indonesia pada 2021 mencapai 88.271.
Hal itu disampaikan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Suhartono dalam rapat Panja Pengawasan Penanganan Tenaga Kerja Asing, Selasa (8/2/2022).
Suhartono membeberkan data bahwa jumlah TKA di Indonesia dari 2019 ke 2021 terus mengalami penurunan. Pada 2019 sebanyak 109.546 orang, 2020 sebanyak 93.761 orang dan 2021 sebanyak 88.271 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Trennya sudah menurun ini memang," tuturnya.
Jika dilihat lebih detil dari jenis usahanya, paling banyak dari sektor jasa yakni sebanyak 46.795 orang di 2021. Lalu diikuti sektor industri sebanyak 39.225 orang, serta sektor pertanian dan maritim sebanyak 2.251 orang.
Dalam rapat yang sama, Deputi Kependudukan dan Ketenagakerjaan Bappenas, Pungky Sumadi juga membeberkan data yang sama. Namun untuk angka jumlah TKA di 2021 berbeda yakni 92.058 orang, sedangkan untuk data 2019 dan 2020 sama dengan Kemnaker.
"Memang kecenderungannya sejak 2019 sampai sekarang ini angka dari tenaga kerja asing cenderung menurun. Perbedaan angka 2021 dengan Kemnaker adalah karena angka yang kami dapatkan ini masih Januari 2021, jadi perbedaannya masih lumayan agak tinggi," terangnya.
Pungky juga membeberkan data rasio jumlah TKA dengan tenaga kerja lokal. Di Indonesia rasionya adalah 1:2.880, yang artinya setiap 2.880 tenaga kerja lokal ada 1 TKA. Menurutnya angka itu masih jauh lebih baik dibanding negara-negara tetangga.
"Sementara di Thailand 1:17, Singapura 1:2, Malaysia 1:12, Australia 1:4 dan Hong Kong 1:3," terangnya.
(das/eds)