2 Perusahaan Mundur, Gugatan ke Anies soal UMP Tetap Lanjut?

2 Perusahaan Mundur, Gugatan ke Anies soal UMP Tetap Lanjut?

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 09 Feb 2022 15:57 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Foto: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Dewan Pimpinan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP Apindo DKI Jakarta) telah mendaftarkan gugatan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 13 Januari 2022. Pengusaha menggugat penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, status perkara masih dalam tahap pemeriksaan persiapan yang dilaksanakan pada Rabu, 26 Januari 2022. Kemudian pada 2 Februari 2022 dilaksanakan agenda perbaikan gugatan penggugat.

"Pertama persiapan pemeriksaan takutnya ada kesalahan gitu kan, dikasih waktu untuk perbaikan, sudah beres," kata Wakil Ketua DPP Apindo DKI Jakarta Nurjaman kepada detikcom, Rabu (9/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada agenda 2 Februari, dia menjelaskan tergugat sudah dipanggil. Hadir memenuhi panggilan tersebut adalah perwakilan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Tergugat sudah dipanggil kemarin ada di tanggal 2, diwakilkan, kalau nggak salah Biro Hukum. Tapi mereka juga belum kasih surat kuasa kemarin. Jadi mungkin Rabu pemeriksaan dari tergugat untuk administrasinya," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Setelah tahapan pemeriksaan persiapan selesai baru kemudian diagendakan persidangan antara penggugat dan tergugat. Pihaknya optimis dapat memenangkan gugatan, tapi akan tunduk kepada keputusan hakim, apapun itu. Namun PTUN bukan perjuangan terakhir pengusaha.

"Kan masih bisa kasasi, masih bisa banding, sidang PTUN kan bukan yang pertama dan bukan yang terakhir," tambahnya.

Diketahui sebelumnya Anies menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 19 November 2021. SK tersebut menetapkan upah minimum Jakarta naik 0,85%.

Kemudian Anies merevisi SK 1935 dengan mengeluarkan SK 1517 tertanggal 16 Desember sehingga UMP naik sebesar 5,1% di 2022. Pengusaha meminta penetapan UMP dikembalikan ke SK 1935 karena menilai revisi yang dilakukan Anies menyalahi aturan.

Diberitakan sebelumnya, Apindo DKI Jakarta menyatakan ada 2 perusahaan yang mencabut gugatannya di PTUN lantaran mendapatkan tekanan. Dia menjelaskan pengusaha mendapatkan tekanan dari pemerintah maupun serikat pekerja.

"Tekanan itu baik dari pemerintah maupun dari teman-teman serikat pekerja. Jadi mereka mencari selamat saja, ya nggak apa-apa gitu, toh itu juga hanya melengkapi kemarin bahwa kami tidak sendirian," tutur Nurjaman.

Meski begitu, Apindo sendiri merupakan wadah para pengusaha. Jadi pihaknya tetap membawa aspirasi para pengusaha dalam melakukan gugatan ke PTUN dan memastikan akan terus melanjutkan gugatannya.


Hide Ads