Pengusaha mendapatkan tekanan dalam menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan dilatarbelakangi Keputusan Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 19 November 2021. SK tersebut menetapkan upah minimum Jakarta naik 0,85%.
Kemudian Anies merevisi SK 1935 dengan mengeluarkan SK 1517 tertanggal 16 Desember sehingga UMP naik sebesar 5,1% di 2022. Pengusaha meminta penetapan UMP dikembalikan ke SK 1935 karena menilai revisi yang dilakukan Anies menyalahi aturan.
detikcom merangkum informasi terkini mengenai gugatan pengusaha terhadap Anies Baswedan, yaitu sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Dua Perusahaan Mundur
Dewan Pimpinan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP Apindo DKI Jakarta) menyatakan ada 2 perusahaan yang mencabut gugatannya lantaran mendapatkan tekanan.
"Semula ada 2 perusahaan yang ikut andil, tapi di tengah-tengah dia menarik kembali karena ada sesuatu dan lain hal," kata Wakil Ketua DPP Apindo DKI Jakarta Nurjaman kepada detikcom menanggapi soal gugatan ke Anies Baswedan, Rabu (9/2/2022).
Dia menjelaskan pengusaha mendapatkan tekanan dari pemerintah maupun serikat pekerja. Alhasil kini Apindo DKI Jakarta berjuang sendiri di meja hijau.
"Tekanan itu baik dari pemerintah maupun dari teman-teman serikat pekerja. Jadi mereka mencari selamat saja, ya nggak apa-apa gitu, toh itu juga hanya melengkapi kemarin bahwa kami tidak sendirian," tuturnya.
2. Apindo Tetap Lanjutkan Gugatan
Meski begitu, Apindo sendiri merupakan wadah para pengusaha. Jadi pihaknya tetap membawa aspirasi para pengusaha dalam melakukan gugatan ke PTUN.
Tujuan gugatannya adalah meminta dibatalkannya UMP yang mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021. Nurjaman memastikan pihaknya akan terus maju menjalani proses gugatan kepada Anies Baswedan di PTUN.
"Tetap maju karena kita kan bukan masalah besar kecilnya (UMP) yang dinaikkan, tapi kami kepada kebijakan, prosesnya, dan mekanismenya, benar nggak? seusai aturan nggak? makanya kami ke PTUN karena (penetapan UMP DKI) tidak sesuai aturan. Kalau kami menerima itu berarti kami menerima yang salah. Sudah tahu mana yang benar masa kita ikut yang salah," tambahnya.
Lanjut halaman berikutnya soal gugatan ke Anies Baswedan.
Simak Video "Video: Selamat! Anies Baswedan Sambut Kelahiran Cucu Pertamanya"
[Gambas:Video 20detik]