Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan menggelar sidang pertama Dewan Pimpinan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP Apindo DKI Jakarta) yang menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengenai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022.
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, sidang pertama akan digelar pada Rabu 16 Februari 2022.
"Agenda pembacaan gugatan penggugat," demikian dikutip detikcom Kamis (10/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam gugatannya, Apindo meminta hakim menyatakan batal atau tidak sah terhadap Surat Keputusan Gubernur Nomor 1517 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tertanggal 16 Desember. Pengusaha meminta penetapan UMP DKI Jakarta dikembalikan ke SK 1935 yang ditetapkan 19 November 2021.
Apindo melakukan pendaftaran perkara pada 13 Januari 2022. Setelah berproses beberapa pekan, kemudian pada 9 Februari dilakukan penetapan hari sidang pertama, dan diputuskan itu akan digelar 16 Februari.
Mereka sebelumnya mengajak 2 perusahaan dalam melakukan gugatan kepada Anies Baswedan. Namun belakangan perusahaan tersebut mundur lantaran mendapatkan tekanan.
"Semula ada 2 perusahaan yang ikut andil, tapi di tengah-tengah dia menarik kembali karena ada sesuatu dan lain hal," kata Wakil Ketua DPP Apindo DKI Jakarta Nurjaman kepada detikcom, kemarin Rabu (9/2/2022).
Dia menjelaskan pengusaha mendapatkan tekanan dari pemerintah maupun serikat pekerja. Alhasil kini Apindo DKI Jakarta berjuang sendiri di meja hijau.
"Tekanan itu baik dari pemerintah maupun dari teman-teman serikat pekerja. Jadi mereka mencari selamat saja, ya nggak apa-apa gitu, toh itu juga hanya melengkapi kemarin bahwa kami tidak sendirian," tuturnya.
Meski begitu, Apindo yang merupakan wadah para pengusaha tetap membawa aspirasi para pengusaha dalam melakukan gugatan ke PTUN.
(toy/das)