Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II sudah berjalan selama 42 hari sejak dimulai 1 Januari 2022. Selama itu harta yang berhasil dikantongi negara lewat pajak penghasilan (PPh) mencapai Rp 1,34 triliun.
Jika membandingkan dengan tax amnesty jilid I, perolehan saat ini memang masih jauh lebih rendah. Saat itu tax amnesty dilakukan pemerintah melalui tiga tahap yakni pertama Juli-September 2016 dengan tarif 2%, tahap dua pada Oktober-Desember 2016 dengan tarif 3% dan tahap tiga pada Januari 2017-Maret 2017 dengan tarif 5%.
Berdasarkan laporan tahunan 2016 Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) Kementerian Keuangan, nilai uang tebusan tax amnesty jilid I selama 2016 sebesar Rp 103,04 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan laporan tahunan DJP 2016, nilai uang tebusan tax amnesty periode I dan II sebesar Rp 103,04 triliun," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor kepada detikcom, Jumat (11/2/2022).
Secara keseluruhan akhir program tax amnesty, data DJP menunjukkan negara menerima uang tebusan sebesar Rp 114,02 triliun. Angka itu hanya setara dengan 69% dari target Rp 165 triliun.
Saat itu total wajib pajak yang ikut tax amnesty sebanyak 956.793 orang. Nilai harta yang diungkap sebesar Rp 4.854,63 triliun.
Dari jumlah itu, komitmen repatriasi pajak hanya sebesar Rp 147 triliun. Nilai harta deklarasi dalam negeri sebesar Rp 3.676 triliun, lalu nilai harta deklarasi luar negeri sebesar Rp 1.031 triliun.
Memang masih ada waktu untuk negara mendapat PPh lebih dari tax amnesty jilid II karena program ini berlangsung selama 6 bulan yaitu mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Sampai 11 Februari 2022 pukul 08.00 WIB, yang mengikuti program ini 12.343 wajib pajak.
Lebih rinci dijelaskan sebanyak Rp 10,99 triliun merupakan aset deklarasi dalam negeri dan repatriasi. Sedangkan Rp 850,47 miliar merupakan harta peserta yang termasuk deklarasi luar negeri.
Dari total tersebut, jumlah harta yang diinvestasikan mencapai Rp 884,5 miliar. Peserta tax amnesty jilid II ini bisa memilih untuk berinvestasi di Surat Berharga Negara (SBN) atau berinvestasi di perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau energi baru dan terbarukan (EBT).
(aid/das)