Buruh Murka Aturan Baru JHT: Ancam Demo hingga Minta Jokowi Pecat Menaker!

Buruh Murka Aturan Baru JHT: Ancam Demo hingga Minta Jokowi Pecat Menaker!

Trio Hamdani - detikFinance
Minggu, 13 Feb 2022 10:14 WIB
Kantor BP Jamsostek/ BPJS Ketenagakerjaan
Foto: BP Jamsostek

3. Minta Jokowi Pecat Menaker

KSPI meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memecat Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, karena menerbitkan Permenaker 2/2022. Buruh menolak aturan baru tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami meminta bapak Presiden Jokowi secepatnya mengganti Menteri Ketenagakerjaan," kata Said.

Menurutnya Menaker tidak peka dengan kondisi kekinian di mana banyak pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka tidak mungkin menunggu sampai berusia 56 tahun untuk dapat memanfaatkan dana JHT.

ADVERTISEMENT

"Oleh karena itu kami minta bapak Presiden Jokowi memecat, memberhentikan Menaker yang sekarang, ganti dari orang yang lebih memahami dunia ketenagakerjaan, boleh pengusaha, boleh serikat buruh. Pengusaha kan memahami dunia ketenagakerjaan, serikat buruh pun memahami. Carilah pengusaha yang bisa menjaga keseimbangan antara kepentingan buruh dan kepentingan pengusaha. Jangan politisi," jelasnya.

"Jangan terlalu kejam lah dengan buruh itu Menteri Ketenagakerjaan dan pemerintah. Kami minta bapak Presiden Jokowi menegur menteri, ganti saja Menteri Ketenagakerjaan itu," tambah Said.



Simak Video "Said Iqbal ke Jokowi: Ganti Saja Menteri Tenaga Kerja!"
[Gambas:Video 20detik]

(toy/zlf)

Hide Ads