Kronologi Pesawat Susi Air Diusir dari Malinau, Berujung Tuntut Rp 8,9 M

Anisa Indraini - detikFinance
Minggu, 13 Feb 2022 16:00 WIB
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Pesawat Susi Air diusir dari hanggar di Bandara Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara) pada Rabu (2/2). Pesawat maskapai milik Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti itu dikeluarkan paksa oleh petugas Satpol PP.

Dalam video yang dilihat detikcom, tampak petugas Satpol PP mengeluarkan pesawat Susi Air dengan cara diikat ke rantai dan ditarik dengan alat berbentuk tiang. Mereka terlihat memegang lalu menggeser tiang serta pesawat ke luar bandara.

"Kejadian hari ini jam 09.00, di mana mereka mengerahkan massa dan seterusnya di situ. Hak dan kewajiban Susi Air semuanya sudah dipenuhi," kata Kuasa Hukum Susi Air, Donal Fariz saat dimintai konfirmasi.

Berikut kronologinya hingga berujung tuntutan ganti rugi Rp 8,9 miliar:

Sudah Habis Masa Kontrak

Donal Fariz mengatakan Susi Air sudah menyewa hanggar Malinau selama 10 tahun dengan membayar Rp 33 juta per bulan. Kontraknya di sana berakhir 31 Desember 2021.

Ditolak Saat Ajukan Perpanjangan

Susi Pudjiastuti mengaku terkejut saat tahu pesawat Susi Air dikeluarkan paksa setelah menyewa hanggar selama 10 tahun. Padahal pihaknya sudah mengajukan perpanjangan beberapa kali sejak November 2021, namun akhirnya ditolak.

"Susi Air sudah mengajukan perpanjangan beberapa kali sejak November tapi akhirnya ditolak. Karena apa ditolak? Susi Air tidak tahu, itu kekuasaan & wewenang Pemda Malinau. Hal yang aneh karena 10 tahun ini perpanjangan tidak pernah ada masalah. Sudah 10 tahun hrs terbang perintis di Kaltara," cuit Susi dikutip Kamis, (3/2/2022). Penulisan disesuaikan dengan ejaan yang baku.

Kronologi pengusirannya masih berlanjut. Klik Next buat baca lanjutannya.




(aid/dna)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork