Terjerat Kasus Suap, Mantan Karyawan Amazon Didenda Rp 715 Juta

Terjerat Kasus Suap, Mantan Karyawan Amazon Didenda Rp 715 Juta

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 14 Feb 2022 09:35 WIB
Logo Amazon (AFP Photo)
Foto: Logo Amazon (AFP Photo)
Jakarta -

Seorang mantan karyawan Amazon dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda US$ 50.000 atau setara Rp 715 juta (asumsi kurs Rp 14.300) karena kasus skema penipuan dan penyuapan internasional. Hal itu diumumkan Departemen of Justice (DOJ) atau Departemen Kehakiman.

Seperti diberitakan CNN, Senin (14/2/2022), Rohit Kadimisetty dari Northridge, California, dijatuhi hukuman pada Jumat lalu setelah mengaku bersalah atas konspirasi pada September 2021. Ia merupakan satu dari enam orang yang didakwa atas penipuan, dan yang pertama dihukum dalam skema internasional untuk memanipulasi pasar Amazon.

Kelompok tersebut diduga menyuap karyawan Amazon untuk mendapatkan keuntungan di pasar Amazon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam laporan DOJ dijelaskan, Kadimisetty pindah dari India ke AS pada 2015 dan mempekerjakan karyawan Amazon di India. Kemudian, menyalahgunakan hak karyawan dan akses ke informasi internal, sistem dan alat. DOJ menambahkan, sejumlah akses di India telah dipecat dari Amazon.

Sementara, CNBC melaporkan, Kadimisetty bekerja sebagai karyawan pendukung penjual di Hyderabad, India hingga 2015.

ADVERTISEMENT

"Kadimisetty menggunakan pengetahuan dan kontaknya dari pekerjaan sebelumnya di Amazon untuk memperkaya dirinya sendiri dengan memanipulasi daftar di Amazon," kata Nick Brown, Jaksa AS untuk Distrik Barat Negara Bagian Washington.

Sejak 2017, menurut DOJ, para terdakwa menjabat sebagai 'konsultan' untuk penjual pihak ketiga di Amazon yang menjual barang mulai dari elektronik hingga suplemen makanan. Kadimisetty diduga menyuap karyawan Amazon dengan total US$ 100.000 untuk mendapatkan informasi bisnis rahasia tentang algoritma perusahaan dan untuk memfasilitasi 'serangan' pada penjual lain menggunakan akun email palsu, layanan pesan terenkripsi, dan suap pihak ketiga untuk menyembunyikan skema.

"Kami bekerja keras untuk menciptakan pengalaman berbelanja yang dapat dipercaya dengan melindungi pelanggan, mitra penjualan, dan Amazon dari penipuan dan penyalahgunaan, dan kami memiliki sistem untuk mendeteksi perilaku yang mencurigakan," kata Amazon dalam sebuah pernyataan.

"Tidak ada tempat untuk penipuan di Amazon dan kami akan terus melakukan semua tindakan untuk melindungi toko kami dan meminta pertanggungjawaban pelaku jahat," tambahnya.

Kadimisetty mengakhiri keterlibatannya pada 2018. Sementara, persidangan untuk empat terdakwa lainnya dijadwalkan pada Oktober.




(acd/zlf)

Hide Ads