Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah buka-bukaan soal aturan Jaminan Hari Tua (JHT) cair saat usia 56 tahun. Ida menjelaskan atura tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT.
Permenaker nomor 2 tahun 2022 ini, ditetapkan pada 2 Februari 2022 yang lalu. Dan diundangkan pada 4 februari 2022. Menurut Ida setelah melalui proses dan waktu yang cukup panjang dalam pembahasannya. Permenaker ini dikeluarkan setelah mempertimbangkan hasil kajian dan hasil diskusi maupun konsultasi dengan berbagai pihak.
Antara lain DJSN, forum lembaga kerja sama tripartit nasional, rapat antar K/L baik dalam rangka koordinasi maupun harmonisasi peraturan dan lain sebagainya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Permenaker ini juga mempertimbangkan adanya perkembangan di bidang perlindungan sosial saat ini, yaitu lahirnya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP sebagai program jaminan sosial yang khusus untuk mengcover risiko phk. Di mana dalam februari ini bisa dinikmati manfaatnya," tutur Ida dalam keterangannya, Senin (14/2/2022).
Selain itu juga ada berbagai macam program bantuan yang bersifat jangka pendek yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk membantu meringankan beban masyarakat termasuk beban teman-teman pekerja dalam menghadapi kondisi tertentu seperti bantuan subsidi upah yang telah disalurkan sejak 2020 dan tahun 2021 pada saat kita mengalami pandemi COVID-19 ini.
Peraturan menteri ketenagakerjaan ini juga mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Menurut Ida Permenaker nomor 2 tahun 2022 ini merupakan amanah dari peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program JHT di mana dalam tahun yang sama tahun itu PP tersebut sebagian diubah dengan PP nomor 60 tahun 2015.
"Kita tentunya menyadari bahwa dalam kehidupan kita ada tahapan yang harus dilalui. Meskipun tidak semua orang menjalani tahapan yang sama bahkan risiko kehidupan juga berbeda beda. Ada risiko yang terjadi tidak dapat kita duga seperti sakit atau kecelakaan ketika bekerja putus hubungan kerja atau phk dan bahkan meninggal dunia," terang Ida
Di sisi lain ada risiko yang sudah kita jelas akan lalui. Contoh risiko pada usia tertentu akan menjadi tua dan tidak produktif lagi. Bagi yang bekerja pada saatnya akan pensiun. Risiko susah ini lah yang perlu dilakukan antisipasi atau persiapan pada saatnya benar benar terjadi sehingga seorang pekerja atau buruh atau keluarganya benar-benar siap dan tetap lanjutkan hidupnya.
Selanjutnya tentang manfaat JHT dan ketentuan usia 56 tahun, langsung klik halaman berikutnya
Simak Video: Hitung-hitung Manfaat JHT Vs JKP Jika Dicairkan Sebelum 56 Tahun