Sesuai amanat UU SJSN program ini dibangun prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib. Prinsip tabungan wajib yang dimaksud manfaat JHT itu akumulasi iuran dan hasil pengembangannya.
Manfaat JHT akan dimanfaatkan secara sekaligus besaran akumulasi iuran dan hasil pengembangan ini setiap saat bisa dilihat atau dipantau oleh masing masing pekerja atau buruh melalui website BPJS Ketenagakerjaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Izinkan saya mengajak kita semua memikirkan kembali latar belakang munculnya program JHT. Sesuai namanya program JHT merupakan usaha kita semua untuk menyiapkan agar para pekerja kita di hari tuanya di saat sudah tidak bekerja mereka masih dapat lanjutkan kehidupanya dengan baik," papar Ida
Sejak awal program JHT ini dipersiapkan untuk kepentingan jangka panjang. Karena untuk kepentingan jangka pendek sudah ada. Untuk pekerja yang kecelakaan, cacat permanen, meninggal dunia, phk atau pindah ke LN ada hak jamsos dg ketentuan.
Apabila manfaat JHT bisa dilakukan klaim 100% maka tujuan program JHT tidak akan tercapai.
"Ketentuan usia 56 tahun ini tentunya tidak berlaku untuk peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap. Bagi peserta yang meninggal dunia ahli warisnya dapat langsung mengajukan klaim JHT," jamin Ida
Sedangkan bagi peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum usia 56 tahun klaim dapat diajukan setelah adanya penetapan cacat total tetap dan perhitungannya ditetapkan tanggal 1 bulan berikutnya setelah pengetatan cacat total tetap tersebut.
Terkait pengajuan klaim manfaat jht ini ada ketentuan dalam UU SJSN bahwa dalam jangka waktu tertentu bagi peserta yang membutuhkannya. Dapat klaim sebagian manfaat JHT. Hal ini diatur dalam PP nomor 46 2015. Bahwa klaim sebagian manfaat JHT tersebut dapat dilakukan apabila peserta punya masa kepesertaan 10 tahun dalam program JHT.
(kil/hns)