Jaminan Menaker: Tabungan JHT Tak Akan Hilang & Bisa Cair di Usia 56 Tahun

Jaminan Menaker: Tabungan JHT Tak Akan Hilang & Bisa Cair di Usia 56 Tahun

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Selasa, 15 Feb 2022 14:19 WIB
Kemnaker Raih Anugerah Meritokrasi dengan Predikat Sangat Baik
Menaker Jamin JHT Tak Akan Hilang/Foto: Dok. Kemnaker
Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjamin iuaran Jaminan Hari Tua (JHT) tidak akan hilang dan bisa dicairkan di usia 56 tahun. Ia meminta peserta JHT tak perlu khawatir uangnya hilang.

Ia juga mengatakan peserta yang mengalami cacat total atau meninggal, dana JHT dapat dicairkan sepenuhnya.

"Iuran yang telah dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja untuk program ini tidak akan hilang dan dapat diklaim seluruhnya setelah peserta memasuki usia 56 tahun," kata Ida dalam keterangannya, dikutip Selasa (15/2/2022)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Atau bila peserta mengalami cacat total sebelum usia pensiun atau meninggal dunia," sambung Ida.

Ia juga menegaskan bahwa iuran JHT hanya bisa diambil oleh peserta saat berusia 56 tahun tak sepenuhnya benar. Ia bilang peserta masih bisa mencairkan sebagian iuran dengan sejumlah persyaratan.

ADVERTISEMENT

Ida berharap aturan yang bari ini dapat dipahami terlebih dahulu oleh para peserta secara cermat dan menyeluruh.

"Saya ingin menegaskan adanya pandangan yang mengatakan bahwa manfaat JHT hanya bisa diambil berusia 56 tahun tidak sepenuhnya benar. Yang benar manfaat JHT bisa diambil sebagian dengan masa kepesertaan tertentu," kata Ida.

Terakhir, Ida mengumumkan kebijakan baru terkait JHT ini akan mulai berlaku 3 bulan setelah aturan diundangkan. "Saudara sekalian Permenaker ini berlaku 3 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan tepatnya tanggal 4 Mei 2022," katanya.

(fdl/fdl)

Hide Ads