Catat! Sistem Kerja Baru ASN, PPKM Level 1 Full Ngantor Lagi

Catat! Sistem Kerja Baru ASN, PPKM Level 1 Full Ngantor Lagi

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 16 Feb 2022 20:15 WIB
Hari ini para PNS Pemprov DKI Jakarta mulai beraktivitas normal. Tingkat absensi pada hari pertama masuk kerja hadir 100 persen.
Ilustrasi/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menetapkan sistem kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Perubahan ini memperhatikan kebijakan pemerintah mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan status penyebaran COVID-19.

Sistem kerja terbaru ini tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 05/2022 tentang Perubahan Keempat Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi COVID-19.

"SE Menteri PANRB No. 05/2022 ini mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya. SE Menteri PANRB No. 23/2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB No. 01/2022 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No. 05/2022 ini," tulis Kementerian PAN-RB pada keterangannya, dikutip Rabu (16/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rincian lengkap aturan kerja ASN terbaru:

A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial

1. Jawa dan Bali

ADVERTISEMENT

PPKM Level 1, sebanyak 100% pegawai work from office (WFO).

PPKM Level 2, sebanyak 75% pegawai WFO.

PPKM Level 3, sebanyak 50% pegawai WFO.

PPKM Level 4, 100% pegawai work from home (WFH).

2. Luar Jawa dan Bali

PPKM Level 1, sebanyak 100% pegawai WFO.

PPKM Level 2, sebanyak 75% pegawai WFO.

PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50% pegawai WFO. Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari.

PPKM Level 4, sebanyak 25% WFO. Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari.

B. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial

1. Jawa dan Bali

PPKM Level 1, maksimal 100% pegawai WFO.

PPKM Level 2, maksimal 75% pegawai WFO.

PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50% pegawai WFO.

2. Luar Jawa dan Bali

PPKM Level 1, 2, dan 3, maksimal 100% WFO.

PPKM Level 4, maksimal 50% WFO.

C. Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal

1. Jawa dan Bali

PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100% pegawai WFO.

2. Luar Jawa dan Bali

PPKM Level 4, maksimal 100% pegawai WFO.

Lihat juga video 'Satgas Minta Pemda Aktifkan Kembali Posko PPKM di Daerah Masing-masing':

[Gambas:Video 20detik]



(hal/ara)

Hide Ads