Jokowi Cairkan Tunjangan Intel, Segini Besarannya!

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 18 Feb 2022 13:03 WIB
Foto: Getty Images/iStockphoto/Squirescape
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan jabatan agen intelijen. Hal itu tertunda dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen Intelijen.

Perpres tersebut merevisi Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen. Melalui peraturan yang baru, Jokowi menaikkan tunjangan jabatan fungsional agen intelijen menjadi:

1. Agen Intelijen Ahli Utama Rp2.217.000
2. Agen Intelijen Ahli Madya Rp1.848.000
3. Agen Intelijen Ahli Muda Rp1.260.000
4. Agen Intelijen Ahli Pertama Rp540.000

Jokowi juga merevisi tunjangan jabatan fungsional asisten agen intelijen melalui Perpres Nomor 16 Tahun 2022, menetapkan tunjangan jabatan fungsional sebagai berikut:

1. Asisten Agen Intelijen Penyelia Rp1.260.000
2. Asisten Agen Intelijen Mahir Rp540.000
3. Asisten Agen Intelijen Terampil Rp360.000

Selain itu Jokowi juga mencairkan tunjangan jabatan fungsional untuk sejumlah jabatan fungsional di bidang intelijen, selengkapnya di bawah ini.

Perpres Nomor 17 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen, menetapkan tunjangan jabatan fungsional sebagai berikut:

1. Penata Kelola Inteliien Ahli Madya Rp1.848.000
2. Penata Kelola Intelljen Ahli Muda Rp1.26O.000
3. Penata Kelola Intelijen Ahli Pertama Rp540.000

Perpres Nomor 18 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional
Asisten Penata Kelola Intelijen, menetapkan tunjangan jabatan fungsional sebagai berikut:

1. Asisten Penata Kelola Intelijen Penyelia Rp1.260.000
2. Asisten Penata Kelola Intelijen Mahir Rp540.000
3. Asisten Penata Kelola Intelijen Terampil Rp360.000
4. Asisten Penata Kelola Intelijen Pemula Rp30O.O0O

Perpres Nomor 19 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen, menetapkan tunjangan jabatan fungsional sebagai berikut:

1. Pengawas Intelijen Ahli Utama Rp2.217.000
2. Pengawas Intetijen Ahli MadYa Rp1,848.000
3. Pengawas Intelijen Ahli Muda Rp1.260.000
4. Pengawas Intelijen Ahli Pertama Rp540.000

Perpres Nomor 20 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen, menetapkan tunjangan jabatan fungsional sebagai berikut:

1. Pengembang Sistem Intelijen Ahli Utama Rp2.217.000
2. Pengembang Sistem Intelden Ahli Madya Rp1.848.000
3. Pengembang Sistem Intelijen Ahli Muda Rp1.260.000
4. Pengembang Sistem Intelijen Ahli Pertama Rp540.000

Perpres Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Intelijen, menetapkan tunjangan jabatan fungsional sebagai berikut:

1. Analis Intelijen Ahli Utama Rp2.217.000
2. Analis Intelijen Ahli Madya Rp1.848.000
3. Analis Intelijen Ahli Muda Rp1,260.000
4. Analis Intelijen Ahli Pertama Rp540.000




(toy/dna)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork