Adanya perkembangan ekonomi digital dan teknologi informatika yang semakin pesat, membuat pemerintah secara resmi meluncurkan Meterai elektronik atau e-meterai sejak Oktober 2021 lalu.
Melansir laman resmi e-Meterai (20/02/2022), meterai elektronik adalah salah satu jenis meterai dalam format elektronik, yang memiliki ciri khusus serta mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penjualan Meterai, meterai elektronik dibuat dan didistribusikan oleh Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), sebagai badan ditugaskan pemerintah untuk mencetak meterai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meterai elektronik digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik. Hal ini telah tertuang melalui UU No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1), menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah. Sehingga, kedudukan dokumen elektronik akan disamakan dengan dokumen kertas.
Cara Mendapatkan Meterai Elektronik
Cara mendapatkan Meterai elektronik bisa melalui beberapa distributor yang telah melakukan kerja sama dengan Peruri, yaitu:
PT Peruri Digital Security (PSD) (https://e-meterai.co.id/)
PT Finnet Indonesia (https://finnet.e-meterai.co.id/)
PT Mitra Pajakku (https://e-meterai.pajakku.com/)
PT Mitracomm Ekasarana (https://mitracomm.e-meterai.co.id/)
Koperasi Pegawai Swadharma (https://swadharma.e-meterai.co.id/)
Bersambung ke halaman selanjutnya.
Daftar Mitra Distribusi Meterai Elektronik
Saat ini sudah ada setidaknya 6 mitra strategis untuk mendistribusikan Meterai elektronik, antara lain:
PT Digital Logistik Internasional
PT MCP Indo Utama
PT Redphoenix Kreatif Genesis
PT Digital Prima Sejahtera
PT Solusi Nusantara Terpadu
PT Mahardika Teknotama Integrasi
Tidak sembarang badan usaha dapat menjadi distributor, karena pihak yang ingin menjadi distributor harus memenuhi kualifikasi.
Melansir laman resmi Peruri (20/02/2022), Peruri harus menunjuk distributor untuk implementasi distribusi dan penjualan meterai elektronik kepada masyarakat sesuai dalam Pasal 17 ayat (1) PMK 133/2021.
Pendistribusian Meterai elektronik distributor di atas bisa dilakukan, karena pihaknya telah melakukan deposit atau penyetoran bea meterai di muka.
Sementara itu Direktur Utama Peruri, Dwina Septiani Wijaya mengatakan bahwa penerapan meterai elektronik akan mendorong lahirnya inovasi-inovasi lain dari pemerintah dan masyarakat untuk mendukung akselerasi digital.
"Pada dasarnya Peruri secara kompetensi sudah siap secara masif, untuk mendukung digitalisasi di negeri ini dan siap untuk memfasilitasi kewajiban pembayaran bea meterai nasabah para pemungut dengan menyediakan Meterai elektronik yang mudah dan aman untuk mendukung penerimaan negara di bidang perpajakan." tambah Dwina dalam keterangan pers (25/012022).
Harapanya dengan adanya e-meterai ini, mampu mentransformasi ekonomi Indonesia menuju arah yang lebih baik lagi.
Nah, itu tadi informasi cara mendapatkan Meterai elektronik serta daftar distributor yang menjual Meterai elektronik.
(dna/dna)