Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengaku siap menggelar aksi kolaborasi massal dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Hal ini terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Aturan itu mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk mendapatkan beberapa pelayanan publik mulai dari jual beli tanah, umrah dan haji, hingga mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
"Terkait akses pelayanan JKN-KIS dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), kami telah melakukan integrasi data kepesertaan dengan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan kemudahan peserta dalam mengakses layanan kesehatan," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti dalam keterangan tertulis, Minggu (20/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ghufron, JKN-KIS merupakan program strategis pemerintah yang berdampak besar bagi masyarakat sehingga diperlukan keterlibatan para pemangku kepentingan untuk menjaga ekosistem penyelenggaraan program JKN-KIS yang sehat dan i
Penerbitan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 dinilai sebagai titik awal penguatan kolaborasi BPJS Kesehatan dengan 30 kementerian/lembaga, serta pemerintah daerah untuk meningkatkan sinergi dalam penyelenggaraan program JKN-KIS.
Berdasarkan catatannya, sampai 31 Desember 2021 penerimaan iuran peserta JKN-KIS mencapai Rp 139,55 triliun. Demi menjaga keberlangsungan program jaminan kesehatan ini, Ghufron meminta dukungan kementerian/lembaga terkait menerbitkan regulasi untuk memastikan peserta JKN-KIS selalu aktif dan membayar iuran tepat waktu.
Bersambung ke halaman selanjutnya.