Pihak Bambang Trihatmodjo, putra Presiden ke-2 RI itu menyatakan, yang harus bertanggung jawab soal utang SEA Games 1997 adalah PT Tata Insani Mukti (PT TIM) sebagai badan hukum pelaksana Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP), bukan Bambang Trihatmodjo. Pihak Bambang pun membeberkan kronologi persoalan utang tersebut.
"KMP SEA Games XIX tahun 1997, tidak secara langsung berhubungan dengan Bambang Trihatmodjo," ujar Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo, Prisma Wardhana Sasmita dalam siaran pers yang diterima detikcom, Senin (21/2/2022).
Dia mengatakan kedudukan Bambang Trihatmodjo di PT TIM sebagai presiden komisaris dan bukan pemegang saham. Hal ini diperkuat Akta Notaris No 19 tertanggal 2 Maret 1998 yang dibuat oleh notaris di Jakarta, P Sutrisno A Tampubolon SH mengenai berita acara rapat PT TIM. Karena itu, kata dia, meminta pertanggungjawaban Bambang Trihatmodjo secara hukum jelas keliru.
"Adapun PT TIM sebagai KMP SEA Games XIX tahun 1997 di Jakarta sahamnya dimiliki oleh PT Perwira Swadayatama milik Bambang R Soegomo dan PT Suryabina Agung milik Enggartiasto Lukita," jelasnya.
Dia mengaku, penyelenggaraan SEA Games ini sangat berat dari sisi biaya karena Indonesia mendadak menjadi tuan rumah menggantikan Brunei Darussalam. Biaya penyelenggaran event olah raga yang awalnya diminta oleh Kemenpora/KONI sekitar Rp 70 miliar lalu membengkak menjadi Rp 156,6 miliar. Sementara sisi lain, negara tidak ada alokasi anggaran dari sisi APBN saat itu.
"SEA Games 1997 ini negara tidak keluar uang karena memang tidak ada budget di APBN," ujarnya.
Namun demikian, lanjutnya, Bambang Trihatmodjo dengan semangat profesional tetap memberikan dukungan terbaik dalam proses penyelenggaraan SEA Games demi nama baik bangsa dan negara.
"Ini Sea Games darurat karena adanya peralihan tuan rumah kepada Indonesia dari Brunei Darusallam sehingga belum adanya alokasi pendanaan," jelasnya.
Simak juga video 'Kurniawan Dwi Yulianto Tepis Isu Sengaja Kalah di Final Sea Games 1997':
Bersambung ke halaman selanjutnya.
(acd/dna)