Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama serikat buruh lainnya akan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022.
Aturan tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) itu ditolak keras oleh buruh. Berikut beberapa informasi yang perlu diketahui:
1. Gugatan Didaftarkan Kamis
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan gugatan tersebut akan didaftarkan pada Kamis atau Jumat pekan ini. Pihaknya meminta aturan baru JHT yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 itu dibatalkan.
Sebab, JHT yang baru bisa dicairkan secara penuh setelah peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun, meresahkan kaum buruh jika sampai terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum usia pensiun tersebut.
"Kalau KSPI rencanakan itu kalau nggak Kamis, hari Jumat, karena KSPI ini kan bareng-bareng serikat lain termasuk Partai Buruh. Kan banyak serikat-serikat yang melanjutkan Partai Buruh itu. Mungkin sekitar hari Kamis atau Jumat," katanya kepada detikcom, Senin (21/2/2022).
2. Tuding Pemerintah Langgar Administrasi
KSPI menyebut terdapat 3 pelanggaran terhadap produser administrasi penetapan Permenaker 2/2022. Pertama, tidak adanya keterlibatan serikat buruh, baik melalui lembaga tripartit nasional maupun lembaga lainnya.
Dia menjelaskan bahwa di tripartit nasional ada dua lembaga, yaitu badan pekerja yang tugasnya mempersiapkan konsep-konsep, lalu ada pleno yang mengesahkan sikap tripartit nasional dalam bentuk rekomendasi.
"Nah ini di badan pekerjanya saja tidak tuntas, belum selesai, belum ada kesimpulan, tapi sudah langsung melompati pleno keluar Permenaker, jadi melanggar," sebut Said.
Kemudian hal kedua yang menurut buruh dilanggar adalah keluarnya Permenaker 2/2022 tidak didahului dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.
"Nah itu berarti kebijakan Menteri Tenaga Kerja melawan kebijakan Presiden, kan PP ditandatangani oleh Presiden," sebutnya.
Kemudian yang ketiga, dia menjelaskan bahwa administrasi yang dilanggar adalah pemberlakuan Permenaker 2/2022 tersebut mencabut Permenaker 19/2015 yang dilakukan pada kondisi yang tidak tepat, yaitu masih besarnya angka PHK.
Simak Video "Polemik Aturan Baru JHT Cair di Usia 56 Tahun"
[Gambas:Video 20detik]