Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan program bundling barang untuk membeli minyak goreng adalah sebuah bentuk pelanggaran persaingan usaha.
Seperti diketahui, masih banyak laporan toko-toko yang mensyaratkan pembelian barang lain alias bundling agar pembeli bisa membeli minyak goreng.
"Tadi menarik ada laporan soal praktik bundling minyak goreng, itu merupakan salah satu pelanggaran pada persaingan usaha," ungkap Wakil Ketua KPPU Guntur Saragih dalam diskusi virtual dengan Ombudsman, Selasa (22/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Guntur posisi bundling ini melanggar persaingan usaha karena membuat pelaku usaha bisa menjual produk lain tanpa perlu usaha. Namun, memanfaatkan daya tarik dari minyak goreng untuk bisa menghabiskan produk lainnya.
Minyak goreng sendiri dinilai menjadi produk yang memiliki nilai kompetitif dan ada kelangkaan juga, jadi masyarakat akan lebih banyak memburu minyak goreng.
"Pada posisi begini sangat mungkin sekali dia bundling karena ada produk yang bisa ditarik. Minyak goreng merupakan produk yang punya nilai kompetitif dan langka, maka dia bisa ambil kesempatan untuk menjual produk lain," papar Guntur.
Dari laporan perwakilan daerah Ombudsman menyatakan praktik bundling memang masih banyak terjadi di Indonesia. Masyarakat diminta untuk membeli minyak goreng dengan syarat membeli barang lain dari toko tersebut.
Hal ini terjadi di banyak provinsi, dari pantauan Ombudsman hal ini terjadi di Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, hingga Maluku Utara.
"Jadi kami juga menemukan ada persyaratan khusus untuk beli minyak goreng murah. Dia harus dengan pembelian paket barang yang lain," ungkap Budhi Masturi perwakilan dari Ombudsman Jawa Tengah dalam acara yang sama.